BAPANAS/LANGSA-Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) dan Satgas Kamtib Lapas Kelas IIB Langsa berhasil menangkap tangan salahsatu Narapidana (Napi) penghuni yang selama ini mengedarkan narkoba jenis ganja didalam lapas langsa,Senin (19/9/2016).
Sekiranya pukul 11:00 WIB,Tim Satgas Kamtib dibawah pimpinan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Zulkifli Porang SH, lansung menuju kamar 7 yang selama ini di curigai adanya napi yang mengedarkan ganja dilapas.
Setelah dilakukan penggeledahan setiap incinya isi kamar hunian tersebut berhasil menemukan sebanyak 123 amplop ganja siap edar yang di bungkus dalam kantong plastik.
Ganja siap edar tersebut lansung ditemukan oleh Kepala Pengamanan Lapas Zulkifli Porang SH, saat melakukan penggeledahan kamar 7 bersama tim satgas kamtib lapas langsa.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan keterangan para penghuni kamar diyakini barang haram tersebut adalah milik napi Mawardi (35) warga Gampong Lhok Banie Kec. Langsa Barat,sebelumnya mawardi menjalani pidana 8 tahun 11 bulan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.
Kalapas Kelas IIB Langsa Eri Taruna Bc.IP melalui Kepala Pengamanan Lapas Zulkifli Porang menyebutkan jika penangkapan tersebut dilakukan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Menkumham tentang pemberantasan narkoba didalam lapas.
“ Sesuai arahan bapak menteri agar lapas bersih narkoba,kami hanya melaksanakan arahan pimpinan saja,jadi siapapun dia yang mengedarkan atau berupaya menyeludupkan narkoba di lapas langsa akan kami serahkan pada pihak berwajib “,ujar zulkifli saat dihubungi melalui handphone selulernya.
Menurutnya napi tersebut telah lama menjadi target operasi tim satgas kamtib lapas langsa dan saat ini napi bersangkutan telah diserahkan ke polres langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“ Tadi setelah kita periksa dilapas,saya lansung koordinasikan dengan satres narkoba polres langsa untuk dilakukan proses hukum lanjutan,setelah itu kita serahkan napi beserta barang bukti pada pihak polres langsa yang datang menjemput kemari”,pungkasnya.(Redaksi)
Sekiranya pukul 11:00 WIB,Tim Satgas Kamtib dibawah pimpinan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Zulkifli Porang SH, lansung menuju kamar 7 yang selama ini di curigai adanya napi yang mengedarkan ganja dilapas.
Setelah dilakukan penggeledahan setiap incinya isi kamar hunian tersebut berhasil menemukan sebanyak 123 amplop ganja siap edar yang di bungkus dalam kantong plastik.
![]() |
Napi mawardi bersama barang bukti 123 amplop ganja |
Ganja siap edar tersebut lansung ditemukan oleh Kepala Pengamanan Lapas Zulkifli Porang SH, saat melakukan penggeledahan kamar 7 bersama tim satgas kamtib lapas langsa.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan keterangan para penghuni kamar diyakini barang haram tersebut adalah milik napi Mawardi (35) warga Gampong Lhok Banie Kec. Langsa Barat,sebelumnya mawardi menjalani pidana 8 tahun 11 bulan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.
Kalapas Kelas IIB Langsa Eri Taruna Bc.IP melalui Kepala Pengamanan Lapas Zulkifli Porang menyebutkan jika penangkapan tersebut dilakukan tersebut dilaksanakan sesuai arahan Menkumham tentang pemberantasan narkoba didalam lapas.
“ Sesuai arahan bapak menteri agar lapas bersih narkoba,kami hanya melaksanakan arahan pimpinan saja,jadi siapapun dia yang mengedarkan atau berupaya menyeludupkan narkoba di lapas langsa akan kami serahkan pada pihak berwajib “,ujar zulkifli saat dihubungi melalui handphone selulernya.
![]() |
KPLP Langsa Zulkifli porang saat melakukan penggeledahan dan menemukan ganja yang disembunyikan di kamar 7 |
Menurutnya napi tersebut telah lama menjadi target operasi tim satgas kamtib lapas langsa dan saat ini napi bersangkutan telah diserahkan ke polres langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“ Tadi setelah kita periksa dilapas,saya lansung koordinasikan dengan satres narkoba polres langsa untuk dilakukan proses hukum lanjutan,setelah itu kita serahkan napi beserta barang bukti pada pihak polres langsa yang datang menjemput kemari”,pungkasnya.(Redaksi)
loading...
Post a Comment