BAPANAS/DENPASAR - Kembali Polresta Denpansar berhasil membekuk seorang pengedar dan kurir sabu jaringan napi lapas kerobokan.
Adalah MF (23) dan AR (22), yang ditangkap di Jalan Teuku Umar Denpasar Bali. Keduanya pun meringkus di balik jeruji besi.
Menariknya, dalam kasus ini ialah pengungkapan terhadap peredaran sabu-sabu (SS) tersebut ternyata melibatkan seorang Narapidana di Lapas Kerobokan.
Sabu dikirim ke tersangka MF dengan kemasan sebuah lampu Petromak melalui jasa pengiriman barang.
"Dari pengakuan MF, barang haram itu diambilnya di sebuah jasa ekspedisi atau pengiriman barang. Yaitu, berupa satu lampu petromak merk CMOS yg di dalamnya berisi satu paket sabu dgn berat 50 gram," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, Minggu (18/9/2016).
Dijelaskannya, dari penangkapan AR dan MF setidaknya Polisi mengamankan hampir 28 gram Sabu, sedangkan sisanya sudah diedarkan oleh tersangka MF.
Dan itu melalui petunjuk seorang Napi di Lapas Kerobokan.
"MF mendapatkan upah sebanyak Rp.2.500.000 per minggu. Tersangka menerangkan menggunakan narkoba sejak 2 bulan lalu, belum pernah di hukum," tandasnya.(tribunnews)
Adalah MF (23) dan AR (22), yang ditangkap di Jalan Teuku Umar Denpasar Bali. Keduanya pun meringkus di balik jeruji besi.
Menariknya, dalam kasus ini ialah pengungkapan terhadap peredaran sabu-sabu (SS) tersebut ternyata melibatkan seorang Narapidana di Lapas Kerobokan.
Sabu dikirim ke tersangka MF dengan kemasan sebuah lampu Petromak melalui jasa pengiriman barang.
![]() |
ilustrasi |
Dijelaskannya, dari penangkapan AR dan MF setidaknya Polisi mengamankan hampir 28 gram Sabu, sedangkan sisanya sudah diedarkan oleh tersangka MF.
Dan itu melalui petunjuk seorang Napi di Lapas Kerobokan.
"MF mendapatkan upah sebanyak Rp.2.500.000 per minggu. Tersangka menerangkan menggunakan narkoba sejak 2 bulan lalu, belum pernah di hukum," tandasnya.(tribunnews)
loading...
Post a Comment