BAPANAS/JAKARTA - Pengacara terpidana Merry Utami, Afif Abdul Qoyim, meminta Kejaksaan Agung memindahkan kliennya ke lembaga pemasyarakatan khusus wanita di Tangerang.
Sejak eksekusi matinya ditangguhkan pada 29 Juli 2016, Merri masih menghuni sel isolasi di Lapas Cilacap.
"Kami ingin beraudiensi, meminta kepastian dari Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk memindahkan Merri Utami ke Lapas Tangerang," ujar Afif, saat mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Afif mengatakan, setelah penangguhan eksekusi, Merri hanya dipindahkan dari sel isolasi Lapas Batu ke sel isolasi Lapas Cilacap.
Padahal, kata dia, seharusnya tak ada kepentingan bagi Merri untuk ditempatkan di sana.
Menurut Afif, Merri mengeluhkan terbatasnya ruang gerak.
"Selama mendekam di sana, dia tidak diperkenankan keluar kecuali urusan ibadah," ujar Afif.
Meski diperbolehkan keluar saat ibadah, waktu yang diberikan pun terbatas, hanya dua jam.
Oleh karena itu, Afif dan anak Merri, Devi, hendak menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mengajukan permintaan secara langsung.
Namun, permintaan mereka ditolak.
Afif dan Devi kemudian mengajukan permintaan bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad. Permintaan ini juga ditolak.
Begitu pula saat menghadap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakdaan Agung Muhammad Rum, mereka kembali menerima penolakan.
"Kami meminta audiensi dan sudah diterima surat audiensinya. Mereka katakan kepada kami, akan diadakan audiensinya. Jadwalnya kapan tidak tahu," kata Afif.
Terbatasnya ruang gerak Merri berdampak pada kondisi psikologisnya.
Biasanya, kata Afif, di Lapas Tangerang, Merri aktif mengikuti berbagai kegiatan. Namun, di sel isolasi Lapas Cilacap, tak ada rutinitas sebagaimana ia lakukan di tempat sebelumnya.
"Ketika di Lapas Cilacap tidak ada kegjatan, Merri tidak bisa ngapa-ngapain. Itu yang membuat Merri semakin drop," kata Afif.
Merri ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin.
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.
Namun, Komnas Perempuan menyebut Merri terindikasi korban perdagangan orang. Merri dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya, Jerry, melalui Muhammad dan Badru.
Saat diserahkan, Merri curiga karena tas tersebut lebih berat dari biasanya. Ia mendapat jawaban bahwa itu adalah tas kulit berkualitas bagus.
Merri membawa tas itu ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 seorang diri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ia pun ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.(kompas)
Sejak eksekusi matinya ditangguhkan pada 29 Juli 2016, Merri masih menghuni sel isolasi di Lapas Cilacap.
"Kami ingin beraudiensi, meminta kepastian dari Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk memindahkan Merri Utami ke Lapas Tangerang," ujar Afif, saat mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Afif mengatakan, setelah penangguhan eksekusi, Merri hanya dipindahkan dari sel isolasi Lapas Batu ke sel isolasi Lapas Cilacap.
Padahal, kata dia, seharusnya tak ada kepentingan bagi Merri untuk ditempatkan di sana.
Menurut Afif, Merri mengeluhkan terbatasnya ruang gerak.
"Selama mendekam di sana, dia tidak diperkenankan keluar kecuali urusan ibadah," ujar Afif.
Meski diperbolehkan keluar saat ibadah, waktu yang diberikan pun terbatas, hanya dua jam.
Oleh karena itu, Afif dan anak Merri, Devi, hendak menemui Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mengajukan permintaan secara langsung.
Namun, permintaan mereka ditolak.
Afif dan Devi kemudian mengajukan permintaan bertemu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad. Permintaan ini juga ditolak.
![]() |
pengacara merry utami |
Begitu pula saat menghadap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakdaan Agung Muhammad Rum, mereka kembali menerima penolakan.
"Kami meminta audiensi dan sudah diterima surat audiensinya. Mereka katakan kepada kami, akan diadakan audiensinya. Jadwalnya kapan tidak tahu," kata Afif.
Terbatasnya ruang gerak Merri berdampak pada kondisi psikologisnya.
Biasanya, kata Afif, di Lapas Tangerang, Merri aktif mengikuti berbagai kegiatan. Namun, di sel isolasi Lapas Cilacap, tak ada rutinitas sebagaimana ia lakukan di tempat sebelumnya.
"Ketika di Lapas Cilacap tidak ada kegjatan, Merri tidak bisa ngapa-ngapain. Itu yang membuat Merri semakin drop," kata Afif.
Merri ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin.
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.
Namun, Komnas Perempuan menyebut Merri terindikasi korban perdagangan orang. Merri dititipkan tas di Nepal oleh kekasihnya, Jerry, melalui Muhammad dan Badru.
Saat diserahkan, Merri curiga karena tas tersebut lebih berat dari biasanya. Ia mendapat jawaban bahwa itu adalah tas kulit berkualitas bagus.
Merri membawa tas itu ke Jakarta pada 31 Oktober 2001 seorang diri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ia pun ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin yang terdapat di dinding tas.(kompas)
loading...
Post a Comment