BAPANAS - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Tangerang, Senin (1/2/2016), menghasilkan sejumlah temuan yang menunjukkan keleluasaan narapidana di lapas tersebut.
Dari sidak itu, petugas menemukan berbagai benda terlarang dimiliki napi di dalam lapas, seperti gunting, pisau, ponsel, power bank, baterai, alat cukur, rokok, korek api, dan barang lainnya.
Dari 361 jumlah narapidana di sana, 35 di antaranya dikenakan sanksi disiplin telah melanggar aturan tentang barang yang dilarang di dalam lapas.
Salah satu napi yang dikenai sanksi adalah mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah karena kedapatan membawa ponsel.
Bentuk sanksi disiplin yang diterapkan adalah membersihkan area lapas selama sebulan.
Sementara itu, ada tujuh narapidana lain yang ketahuan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Mereka yang ketahuan dari tes urine pun akhirnya diamankan ke Polres Metro Tangerang untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kepala Lapas Wanita Tangerang Cipriana Murbihastuti, pihaknya sudah melaksanakan pengawasan dan penggeledahan bagi siapa saja yang masuk atau keluar dari lapas.
Dengan ditemukannya banyak barang yang dilarang, Tuti juga berjanji untuk meningkatkan sistem keamanan di dalam lapas.
Menurut Tuti, narapidana di lapas itu mendapat fasilitas yang sama. Tidak ada yang mendapat keistimewaan dengan fasilitas yang lebih baik, seperti sel yang ditempati Atut. Ukurannya 2 x 3 meter dan ditempati oleh dua narapidana lainnya.
Fasilitas di dalam disebut hanya kipas angin, tempat tidur tingkat, lemari, dan kamar mandi dalam.
Beberapa tahun lalu, terungkap ada napi yang mendapat perlakuan istimewa di dalam lapas. Ada yang mendapat ruangan lebih luas dan terpisah dari napi lain.
Bahkan, sel istimewa itu dilengkapi dengan fasilitas seperti rumah pada umumnya, seperti ruang tamu, tempat tidur yang empuk, sofa, radio dan tape, hingga meja kerja.
Ada juga ruang karaoke yang dilengkapi dengan televisi. Para narapidana yang "dispesialkan" itu juga bebas membawa telepon genggam mereka masing-masing.(kompas)
Dari sidak itu, petugas menemukan berbagai benda terlarang dimiliki napi di dalam lapas, seperti gunting, pisau, ponsel, power bank, baterai, alat cukur, rokok, korek api, dan barang lainnya.
Dari 361 jumlah narapidana di sana, 35 di antaranya dikenakan sanksi disiplin telah melanggar aturan tentang barang yang dilarang di dalam lapas.
Salah satu napi yang dikenai sanksi adalah mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah karena kedapatan membawa ponsel.
Bentuk sanksi disiplin yang diterapkan adalah membersihkan area lapas selama sebulan.
Sementara itu, ada tujuh narapidana lain yang ketahuan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Mereka yang ketahuan dari tes urine pun akhirnya diamankan ke Polres Metro Tangerang untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kepala Lapas Wanita Tangerang Cipriana Murbihastuti, pihaknya sudah melaksanakan pengawasan dan penggeledahan bagi siapa saja yang masuk atau keluar dari lapas.
Dengan ditemukannya banyak barang yang dilarang, Tuti juga berjanji untuk meningkatkan sistem keamanan di dalam lapas.
Menurut Tuti, narapidana di lapas itu mendapat fasilitas yang sama. Tidak ada yang mendapat keistimewaan dengan fasilitas yang lebih baik, seperti sel yang ditempati Atut. Ukurannya 2 x 3 meter dan ditempati oleh dua narapidana lainnya.
Fasilitas di dalam disebut hanya kipas angin, tempat tidur tingkat, lemari, dan kamar mandi dalam.
Beberapa tahun lalu, terungkap ada napi yang mendapat perlakuan istimewa di dalam lapas. Ada yang mendapat ruangan lebih luas dan terpisah dari napi lain.
Bahkan, sel istimewa itu dilengkapi dengan fasilitas seperti rumah pada umumnya, seperti ruang tamu, tempat tidur yang empuk, sofa, radio dan tape, hingga meja kerja.
Ada juga ruang karaoke yang dilengkapi dengan televisi. Para narapidana yang "dispesialkan" itu juga bebas membawa telepon genggam mereka masing-masing.(kompas)
loading...
Post a Comment