Bapanas - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas IIA Tangerang Cipriana Murbihastuti mengaku belum membuat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk 35 narapidana, termasuk Atut Chosiyah, yang membawa barang terlarang, Senin (1/2/2016) malam.
Mantan gubernur Banten itu bersama 34 narapidana lainnya dikenai sanksi disiplin membersihkan lapas selama sebulan karena ketahuan membawa barang terlarang.
"Untuk WBP (warga binaan pemasyarakatan) hari ini belum di-BAP karena masih memeriksa hasil geledahan dan menghitung kembali bersama dengan anggota Polres untuk bahan laporan," kata Tuti, Selasa (2/2/2016).
Atut kedapatan membawa satu ponsel ketika polisi wanita (polwan) Polres Metro Tangerang memeriksa ruangan di dalam lapas secara acak.
Tim gabungan Polres Metro Tangerang juga menemukan adanya tujuh narapidana yang positif menggunakan narkoba jenis ganja. Hal itu didapat dari hasil tes urine yang dilaksanakan untuk semua narapidana wanita.
Tuti mengungkapkan, pihaknya juga akan mendalami petugas lapas yang didapati ikut melanggar aturan. Mereka yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin dan dibina lebih lanjut.
Adapun barang sitaan terbanyak adalah ponsel, disusul dengan barang lain seperti baterai, uang tunai pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, hingga Rp 20.000, gunting, pisau, alat cukur, power bank, rokok, korek api, dan sebagainya. (Kompas)
Mantan gubernur Banten itu bersama 34 narapidana lainnya dikenai sanksi disiplin membersihkan lapas selama sebulan karena ketahuan membawa barang terlarang.
"Untuk WBP (warga binaan pemasyarakatan) hari ini belum di-BAP karena masih memeriksa hasil geledahan dan menghitung kembali bersama dengan anggota Polres untuk bahan laporan," kata Tuti, Selasa (2/2/2016).
Atut kedapatan membawa satu ponsel ketika polisi wanita (polwan) Polres Metro Tangerang memeriksa ruangan di dalam lapas secara acak.
Tim gabungan Polres Metro Tangerang juga menemukan adanya tujuh narapidana yang positif menggunakan narkoba jenis ganja. Hal itu didapat dari hasil tes urine yang dilaksanakan untuk semua narapidana wanita.
Tuti mengungkapkan, pihaknya juga akan mendalami petugas lapas yang didapati ikut melanggar aturan. Mereka yang melanggar akan dikenakan hukuman disiplin dan dibina lebih lanjut.
Adapun barang sitaan terbanyak adalah ponsel, disusul dengan barang lain seperti baterai, uang tunai pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, hingga Rp 20.000, gunting, pisau, alat cukur, power bank, rokok, korek api, dan sebagainya. (Kompas)
loading...
Post a Comment