BAPANAS - Dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas III Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang berhasil kabur menjelang subuh, Selasa lalu (26/1) masih terus diburu. Kedua napi tersebut yaitu Sabran alias Munte bin Bustami (26), warga Desa Dorok Nauli, Kecamatan Babul Rahman, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sabran terbukti melakukan pencurian sehingga divonis 3 tahun penjara, dan baru akan habis menjalani hukuman (ekspirasi) pada 26 Januari 2018 mendatang. Dia masuk Lapas III Blangpidie setelah dipindahkan dari Rutan Tapaktuan sekitar empat bulan lalu. Seorang lagi adalah Mukhlis Sardi bin Khairuddin, (23), warga Desa Seuneubok, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Dia terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan, kemudian dihukum 4 tahun 8 bulan penjara, dan akan selesai menjalani hukuman pada 16 Februari 2019 mendatang. Mukhlis merupakan napi pindahan dari Rutan Tapaktuan sekitar satu bulan lalu. Kepala Lapas Kelas III Blangpidie, Bahtiar Sitepu kepada Serambi, Senin (1/2) mengatakan pencarian kedua napi tersebut terus dilancarkan petugas Lapas III.
“Dalam upaya pencarian kedua napi, kita melakukan koordinasi dengan Polres Abdya, termasuk dengan Polres Aceh Tenggara dan Polres Aceh Selatan,” ungkap Bahtiar Sitepu. Tetapi sampai Senin kemarin, Sabran dan Mukhlis yang berstatus terpidana itu belum berhasil dikembalikan ke Lapas Kelas III Blangpidie. “Pengejaran terus kita lakukan. Kami minta kedua terpidana menyerah dan kembali ke LP,” tegas Bahtiar.
Sebelumnya, napi Sabran dan Mukhlis dikeluarkan dari kamar oleh petugas LP untuk diminta bantu mengangkat generator set (genset). Setelah dikeluar dari kamar, entah bagaimana kedua napi tersebut tidak terlihat lagi sekira pukul 3.00 WIB. Petugas jaga Lapas kelas III yang mencari di setiap blok kamar napi, tetapi tidak menemukan keduanya. Akhirnya petugas kemudian menemukan tali yang terikat di jendela depan kantor pada pukul 04.00 WIB. “Petugas yang bertanggung jawab akan dikenakan hukuman displin,” tegasnya.(TRB)
Sabran terbukti melakukan pencurian sehingga divonis 3 tahun penjara, dan baru akan habis menjalani hukuman (ekspirasi) pada 26 Januari 2018 mendatang. Dia masuk Lapas III Blangpidie setelah dipindahkan dari Rutan Tapaktuan sekitar empat bulan lalu. Seorang lagi adalah Mukhlis Sardi bin Khairuddin, (23), warga Desa Seuneubok, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Dia terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan, kemudian dihukum 4 tahun 8 bulan penjara, dan akan selesai menjalani hukuman pada 16 Februari 2019 mendatang. Mukhlis merupakan napi pindahan dari Rutan Tapaktuan sekitar satu bulan lalu. Kepala Lapas Kelas III Blangpidie, Bahtiar Sitepu kepada Serambi, Senin (1/2) mengatakan pencarian kedua napi tersebut terus dilancarkan petugas Lapas III.
“Dalam upaya pencarian kedua napi, kita melakukan koordinasi dengan Polres Abdya, termasuk dengan Polres Aceh Tenggara dan Polres Aceh Selatan,” ungkap Bahtiar Sitepu. Tetapi sampai Senin kemarin, Sabran dan Mukhlis yang berstatus terpidana itu belum berhasil dikembalikan ke Lapas Kelas III Blangpidie. “Pengejaran terus kita lakukan. Kami minta kedua terpidana menyerah dan kembali ke LP,” tegas Bahtiar.
Sebelumnya, napi Sabran dan Mukhlis dikeluarkan dari kamar oleh petugas LP untuk diminta bantu mengangkat generator set (genset). Setelah dikeluar dari kamar, entah bagaimana kedua napi tersebut tidak terlihat lagi sekira pukul 3.00 WIB. Petugas jaga Lapas kelas III yang mencari di setiap blok kamar napi, tetapi tidak menemukan keduanya. Akhirnya petugas kemudian menemukan tali yang terikat di jendela depan kantor pada pukul 04.00 WIB. “Petugas yang bertanggung jawab akan dikenakan hukuman displin,” tegasnya.(TRB)
loading...
Post a Comment