Hal itu disampaikan Wayan usai menghadiri perayaan hari Paskah di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Minggu (23/4/2017).
"Ini sedang diusahakan dengan melakukan sesuatu perubahan-perubahan aturan dan apapun yang bisa mengatasi persoalan ini," ujar Wayan.
Menurut Wayan, persoalan terkait kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan tidak bisa jika hanya diselesaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Wayan mengatakan, perlu dukungan dari lembaga dan pihak terkait guna mengatasi masalah tersebut.
Menurut Wayan, tidak semua pelaku tindak pidana sedianya dimasukkan ke dalam penjara. Oleh karena itu, bisa saja salah satu formulasi atau aturan yang baru nantinya menekankan untuk tidak memenjarakan pelaku yang melakukan tindak pidana ringan.
![]() |
Dirjen PAS I Wayan Dusak |
"Jadi tidak semua orang bermasalah dengan hukum, bahkan pelanggaran kecil itu harus bermuara di Lapas," tambah Wayan.
Berdasarkan data Kemenkumham, tercatat bahwa saat ini terdapat 215.812 warga binaan. Sementara kapasitas lapas dan rutan di seluruh Indonesia hanya menampung 119.000 warga binaan. Wayan menambahkan, kebanyakan warga binaan itu terkait kasus Narkotika.
"50 persen penghuni di Lapas Rutan itu adalah terkait dengan narkoba," kata Wayan.
Sementara Menkumham Yassona H Laoly menyampaikan, kepenuhan kapasitas lapas dan rutan menjadi tantangan jajarannya agar tetap menghadirkan pemasyarakatan yang bersih dari suap dalam melayani publik dengan baik.
"Saya berharap selalu ada semangat yang kuat dalam setiap jiwa pemasyarakatan untuk menghadirkan pemasyarakatan yang lebih baik," ucap Yasonna saat memberikan sambutan acara Paskah melalui teleconfrence.
loading...
Post a Comment