MEDAN,(BPN)– Pegawai Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan yang dianggap lalai karena seorang tahanan, Jalidin melarikan diri dengan cara menggergaji terali besi ventilasi kamar mandi di sel tahanan, jauh dari sanksi berat berupa pemecatan. Mereka kemungkinan akan dikenakan sanksi ringan.
Hal itu dikatakan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPL) Klas I Tanjung Gusta Medan, Muda Husni saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/4) sore. “Mereka (pegawai) jauh dari sanksi berat,” katanya. Muda beralasan, para pegawai yang berjumlah 14 orang saat kejadian itu tidak terbukti melakukan kesengajaan atau tidak mengontrol warga binaan.
“Kalau dia (Jalidin) lari dari pintu, baru bisa kita kenakan pegawai sanksi berat,” ujarnya. Saat ditanya apa ada indikasi Jalidin kabur saat pegawai sedang menyaksikan pertandingan sepakbola Liga Champions antara Real Madrid vs Bayern Munich, Muda membantahnya.
“Oh tidak, tidak. Gak ada itu. Karena di lantai itu tidak ada tivi di pos jaga. Terus di pintu utama portir juga belum ada tivi,” tandas Muda. Ia belum mengetahui sanksi apa yang pantas diberikan kepada pegawai itu. Pasalnya, Muda mengungkapkan bahwa pegawai tersebut sedang dalam pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Setelah di BAP, baru kita analisa dan usulkan sanksinya, inikan tim. Kami tetap koordinasi dengan Polsekta Helvetia untuk menangkap dia (Jalidin),” ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan secara lisan, Muda menyebut, saat itu petugas sipir hendak membangunkan wargabinaan yang muslim untuk shalat subuh berjamaah. Jalidin yang merupakan warga Aceh itu sendiri menghuni kamar M 16, Lantai II Gedung T5 Lapas Tanjung Gusta Medan.
![]() |
Ilustrasi |
.
“Tapi, kita tidak menemukan gergaji besi yang digunakan dia untuk melarikan diri,” sebutnya.
Muda memperkirakan Jalidin sudah mempersiapkan jauh-jauh hari untuk melarikan diri tersebut. Orang nomor dua di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan itu menjelaskan, setelah menggergaji ventilasi besi, Jalidin loncat ke tembok tinggi dan turun menggunakan sambungan kain yang sudah dipersiapkan.
Pihak keamanan Lapas sudah melakukan pemeriksaan sejumlah napi atas kaburnya Jalidin yang dihukum selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan. “Dia terjerat kasus ganja yang ditangkap Polrestabes Medan pada tahun 2014 lalu. Kini, dia sudah menjalani hukuman sekitar 3 tahun,” tutur Muda. (metro24jam)
loading...
Post a Comment