TANGERANG,(BPN) -- Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten melakukan penyitaan barang terlarang milik narapidana sepanjang tahun 2017 ini.
Barang - barang yang disita tersebut terdiri dari ratusan handphone dan alat bantu seks yang diamankan dari seluruh Lapas di wilayah Banten.
Kakanwil Kemenkumham Banten, Ajub Surahman menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terkait permasalahan ini.
"Sanksinya berupa tidak memberikan remisi kepada narapidana yang membawa barang - barang terlarang ini di dalam Lapas," ujar Ajub saat ditemui di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Kamis (27/4/2017).
![]() |
Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten melakukan penyitaan barang terlarang milik narapidana sepanjang tahun 2017 ini. |
Ajub menerangkan jajarannya melakukan razia bersama pihak kepolisian dan petugas BNN.
"Barang yang disita ini di antaranya 709 HP, 778 casan, 996 obatan, 118 senjata tajam, 460 pengeras suara, dan alat - alat bantu seks," ucapnya.
Sementara itu sejumlah barang bukti narkoba yang disita di dalam Lapas diserahkan kepada institusi terkait lainnya. Seperti jajaran kepolisiam dan BNNP Banten.
"Barang terlarang terbanyak didapat dari napi yang berada di Lapas Kelas 1 Tangerang, Lapas Kelas 2 A Pemuda Tangerang, dan Lapas Kelas 2 Wanita Tangerang," kata Ajub.
Ajub menambahkan pihaknya akan melakukan razia rutin terkait persoalan ini. "Ini kami lakukan untuk menekan pengendalian peredaran narkoba oleh para napi di dalam Lapas," paparnya. (Tribun)
loading...
Post a Comment