SELATPANJANG,(BPN) - Maraknya tindak pidana di Kepulauan Meranti tergambar jelas dari penghuni yang menempati Lapas Tanjung Harapan Selatpanjang.
Saat ini warga binaan yang menjalani proses hukuman karena tersangkut berbagai kasus mencapai 219 orang yang terdiri dari 54 tahanan dan 165 narapidana, 106 diantaranya didominasi narapidana kasus narkoba dengan rincian 95 pengedar dan 11 pemakai. Padahal daya tampung maksimal Lapas tersebut hanya 75 orang.
Ramainya warga binaan yang menempati Lapas tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi petugas Lapas (Sipir) dalam mengelola tahanan. Khususnya dalam menangani narapidana kasus narkoba yang semakin hari semakin bertambah.
Selain itu ada masalah yang paling krusial yakni kondisi Lapas yang tidak memungkinkan. Pasalnya, jumlah tahanan di Lapas tercatat lebih dari 200 persen dari total daya tampungnya.
Untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi dan hal yang tak di inginkan, berbagai cara dilakukan oleh pihak Lapas. Dimana diantaranya melakukan pendekatan persuasif dan siraman rohani.
![]() |
Rio Chaidir |
Dia menjelaskan, pendekatan persuasif yang dilakukan adalah dengan memperlakukan para warga binaan sesuai dengan batas umur. Sedangkan siraman rohani dilakukan 3 kali dalam seminggu yang melibatkan para ulama dan ustadz.
"Kami memperlakukan warga binaan sesuai batas umur, seperti yang muda kami anggap sebagai adik, terlepas dari itu semua mereka mengerti akan tugas kami.Selain itu juga digelar pengajian dan siraman rohani rutin selama 3 hari berturut turut, karena dengan membentengi mereka dengan akhlak yang baik, maka kami yakin suasana di Lapas akan menjadi aman," katanya lagi.
Ditambahkan Rinaldi, selain melibatkan dalam ritual keagamaan, mereka juga memberdayakan warga binaan dengan berbagai kesibukan membuat kerajinan tangan seperti membuat miniatur kapal dan kendaraan lainnya selain itu juga diajarkan keterampilan menjahit, mengelas dan lain sebagainya.(halloriau)
loading...
Post a Comment