JAMBI,(BPN)- Tim Opsnal Subdit I dan III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, masih melakukan pemberkasan kasus narkoba jaringan antar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang dibekuk belum lama ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, menyebutkan, proses pemberkasan hingga kini masih dilakukan. Tersangka juga masih ditahan.
“Sekarang masih pemberkasan, belum tahap I,” ujar Kombes Pol Ade Sapari seperti dikutip Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Minggu (26/3).
Menurutnya, jika nantinya berkas sudah dirampungkan, pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap I untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Diberitakan sebelumnya, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi, Palembang, Lampung dan Medan.
Lima tersangka dibekuk. Mereka yakni Ahmad Sumarna dengan barang bukti 4 paket sabu dan sepucuk senjata api rakitan dengan dua butir peluru. Dibekuk anggota Subdit I di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kenali Besar, Kota Jambi, 04 Februari 2017.
Kemudian Ardenyansah warga Bungo dan Apriliana Dwi warga Kota Jambi dengan barang bukti 993 butir pil ekstasi. Keduanya ditangkap di Pos PJR Jalan Lintas Jambi - Palembang, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muarojambi, 14 Februari 2017. Barang bukti diamankan 993 butir pil ekstasi.
Dua tersangka lainnya warga Lampung, yakni Muhammad dan Agam. Keduanya dibekuk anggota Subdit II di Jalan Lintas Timur, tepatnya di SPBU Desa Rengas Bandung, Jaluko, Muarojambi. Barang bukti diamankan 2 Kg sabu. (Jawapos)
loading...
Post a Comment