![]() |
Ilustrasi |
Pengungkapan jaringan bisnis narkotik tersebut bermula saat jajaran Sat Narkoba Polres Cirebon menangkap AR, warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. AR diringkus polisi selagi mengonsumsi sabu di area SPBU Jalan Raya Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (29/5).
"Penangkapan AR itu dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB, Selasa. Tersangka ini tertangkap tangan menyimpan, memiliki, dan mengonsumsi sabu-sabu saat ditangkap," kata Kasat Narkoba AKP Joni kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Sabtu (2/6)2018).
Menurut Joni, tersangka AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari narapidana yang ada di Lapas Narkotik Cirebon. Kepada penyidik, lanjut Joni, AR menyebutkan nama-nama pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
"Tersangka mengaku sabu itu didapat dari narapidana Lapas narkotik, inisialnya AB, AD, dan SY. Kita akan dalami ini," kata Joni.
Dari tangan tersangka, dikatakan Joni, pihaknya menemukan empat paket sabu-sabu seberat 1,50 gram. Selain sabu, polisi menyita barang bukti alat hisap, timbangan, dan sebuah ponsel.
"Saat di SPBU kita lakukan penggeledahan badan, hasilnya dua paket kita temukan yang disimpan pada bungkus rokok. Kemudian kita bawa tersangka ke rumahnya, akhirnya ditemukan barang-barang seperti timbangan dan lainnya," kata Joni.
(bbn/bbn)
loading...
Post a Comment