![]() |
Ilustrasi |
SAMARINDA,(BPN) - Warga binaan di Lapas Narkotika Klas III A Bayur, Samarinda ini kembali harus berurusan dengan kepolisian.
Pria bernama Yohanes Budi Aswin (36), warga Tarakan, Kalimantan Utara itu diamankan Satreskoba Polresta Samarinda, setelah terlebih dahulu diamankan pihak Lapas karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di sel nya, pada Senin (4/6/2018) kemarin.
Pelaku mengaku, sabu tersebut bisa masuk sampai ke sel nya, setelah menyelundupkan melalui makanan.
Setelah itu, sabu disembunyikan di tempat tidurnya.
"Lewat makanan, ada nasi, dan lauk-lauknya, lalu saya sembunyikan di tempat tidur," ucap Yohanes saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa (5/6/2018).
Sabu seberat 5,72 gram itu nantinya akan dijual kembali ke sesama warga binaan, dan dikonsumsi sendiri.
Selain mengamankan sabu, petugas Lapas juga mengamankan dua unit handphone, dan kotak rokok tempat pelaku menyimpan sabu.
"Beli dari luar, mau dipakai ramai-ramai, sebagian dijual. Baru sekali ini saya masukan sabu ke dalam," ucap pria yang divonis penjara selama 18 tahun itu.
Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Klas III A Bayur, Samarinda Teguh Pamudji menjelaskan, adanya warga binaan yang menyimpan narkoba terungkap setelah pihak melakukan pemeriksaan rutin ke dalam sel.
Dirinya pun mengakui pihaknya kecolongan dengan masuknya narkoba hingga ke dalam sel, kendati demikian pihaknya tetap berupaya untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba.
"Itu hasil kerja jajaran pengamanan Lapas melalui razia rutin yang kita lakukan ke dalam sel," ucapnya.
"Kita dapat sudah di dalam, memang kami kecolongan, tapi tekad kami kuat untuk berantas narkoba," tegasnya.
Terpisah, Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengembangkan kasus tersebut, guna mengamankan pelaku yang menyuplai sabu ke warga binaan tersebut.
"Yang amankan pihak Lapas, namun tetap kita tindaklanjuti, dan lakukan pengembangan," ucapnya singkat. (Red/Tribun)
loading...
Post a Comment