PEKANBARU,(BPN) –Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau M. Diah melakukan kegiatan penyuluhan hukum di RRI Pekanbaru, Rabu (6/6).
Dalam penyuluhan tersebut Kakanwil menjelaskan mengenai remisi. Kakanwil menjelaskan ada 4 jenis remisi yang dapat diterima oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yaitu remisi umum yang diberikan pada hari kemerdekaan RI, remisi khusus, diberikan pada saat hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut oleh WBP.
Remisi tambahan juga diberikan kepada WBP yang berjasa bagi negara dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan RI.
Kakanwil menjelaskan bahwa setiap WBP dapat menerima keempat jenis remisi tersebut setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Turut mendampingi Kakanwil dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Napi/Tahanan, dan Pengelolaan Basan/Baran, Julianto Budhi Prasetyono.(Red/rls)
loading...
Post a Comment