BAPANAS- Untuk mengantisipasi serta meminimalisir upaya penyeludupan dan peredaran narkoba kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan kepada setiap Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) untuk menggunakan kemasan khusus yang berlabel khusus pada setiap barang dagangan koperasi di Lapas/Rutan di Indonesia.
Dari surat edaran bernomor PAS-PK.02.10.03-168 tertanggal 30 Mei 2018 Direktur Jenderal (Dirjenpas) Sri Puguh Budi Utami Bc.IP menyampaikan pemberian kemasan khusus dan label khusus pada barang dagangan di lapas dan rutan bertujuan meminimalisir serta mengantisipasi upaya penyeludupan narkoba ke dalam lapas.
Untuk penyediaan barang kemasan khusus dengan label khusus pihak Ditjenpas akan bekerjasama dengan koperasi pemasyarakatan indonesia.
“ Kerjasama yang dilakukan didasar pada semangat gotong royong dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan serta mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya “,ungkap sri puguh dalam surat edarannya.
Agar terwujud hal tersebut dirjenpas meminta kepada setiap kepala divisi (Kadivpas) untuk memerintahkan kalapas atau karutan di bawah jajarannya untuk menindaklanjuti serta melaksanakannya sebagai upaya meminimalisir upaya penyeludupan barang-barang terlarang seperti narkoba.
loading...
Post a Comment