SEMARANG,(BPN) - Empat terdakwa kasus narkoba jaringan Nusakambangan hanya tertunduk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/6/2017).
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu menghadirkan terdakwa Sutrisno, Soelistyo Wibowo, Fendy Suryo Kusumo, dan Mondita Delina Susanto.
\
Mereka didampingi penasihat hukum Mursito dan Sigit Rizki Riyandani.
Berkas tuntutan dibacakan bergantian oleh JPU Wahyu Muria, Efrita, dan Kurnia.
Jaksa menjerat Sutrisno yang mengendalikan peredaran narkoba oleh terdakwa lain dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 132 ayat (1) jo 112 ayat 2, 114 ayat 2 UU Narkotika.
Menurut JPU, terdakwa bersalah karena memenuhi unsur setiap orang melakukan perbuatan dan permufakatan tindak pidana narkotika.
"Kedua unsur tersebut telah terbukti secara sah memenuhi unsur hukum," ujar jaksa Kurnia.
Hal yang yang memberatkan adalah terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan penyaluran, peredaran, dan penggunaan narkotika.
Tak hanya itu, Soetrisno juga sedang menjalani pidana narkotika di Lapas Nusakambangan.(kompas)
loading...
Post a Comment