![]() |
lima napi yang menyimpan narkoba didalam masjid |
Mereka diduga kuat terlibat dalam penemuan tiga jenis narkotika, yakni sabu-sabu, ganja, dan ekstasi di Masjid At-Taubah dalam komplek lapas tersebut, Selasa (6/6) sekitar pukul 21.00.
Kelima napi itu adalah Andrean Saputra, M Harun AR, Ishak Suhadi, Rahmat Syakban Hidayat dan Padol. Mereka kini sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumsel, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kakanwil Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hury, mengatakan penemuan tersebut terungkap saat Tim Satgas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Ditjen Pemasyarakatan, melakukan inspeksi mendadak di blok khusus tahanan narkoba selama enam jam dimulai Selasa (6/6) pukul 21.00 hingga Rabu (7/6) pukul 03.00 dini hari.
Sebanyak 24 orang petugas menemukan sejumlah barang terlarang di dalam lapas, seperti ponsel, charger, termasuk narkoba di masjid.
Total 40 butir ekstasi berwarna merah dan 4 butir warna hijau ditemukan di perpustakaan masjid di sela-sela buku, termasuk di sela-sela Al-Quran.
"Saya sendiri tidak percaya dan rasanya tidak masuk akal, masjid dijadikan tempat menyimpan narkoba. Namun ternyata setelah dilakukan pemeriksaan yang terlibat adalah tamping masjid itu sendiri atas nama Ishak Suhadi yang merupakan tahanan kasus tipikor dan Padol tahanan kasus narkoba," katanya dalam konferensi pers, Rabu (7/6).
Dari pemeriksaan dua orang tamping tersebut, dikatakan Sudirman, berkembang penyelidikan dengan tiga orang narapidana lain, Andrean Saputra, M Harun bin Ramli, dan Rahman Syakban Hidayah yang ikut diduga terlibat.
Hasilnya didapat dua jenis narkoba lainnya, sabu-sabu dan ganja.
Sabu-sabu ditemukan dalam dua paket yang berbeda, satu paket besar seberat 120 gram dan satu paket kecil seberat 14 gram disembunyikan di dalam sebuah ember, sedangkan ganja paket kecil ditemukan di lorong blok sel tahanan narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan urin oleh tim kita, diketahui narapidana Harun positif mengonsumsi narkoba. Kini seluruhnya sudah kami serahkan kepada Polda Sumsel untuk pemeriksaannya. Apakah mereka hanya pengguna saja, atau pengedar, apa perannya masing-masing, masih didalami Polda," tegas Sudirman.
Menurutnya, berbagai macam sanksi akan diberikan kepada lima terpidana itu jika terbukti bersalah, mulai dari dikurung di sel isolasi, pencabutan hak-hak remisi, cuti dan bebas bersyarat.
Namun apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan ada unsur perkara baru, mereka akan dipidanakan kembali.
"Termasuk kita akan memeriksa para sipir lapas apakah ada unsur petugas yang membantu meloloskan narkoba masuk ke dalam lapas atau tidak. Jika terbukti, kita akan tidak tegas hingga pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.
Kecemasan Kanwil Kemenkumham sendiri bukan tanpa alasan, sebab Sudirman mengatakan di lapas itu sudah ada detektor x ray yang canggih dan modern, guna memeriksa barang-barang bawaan dari setiap pengunjung yang masuk.
Namun tetap semuanya akan percuma jika tanpa diiringi dengan komitmen yang baik dari petugas lapasnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemerikaaan secara intensif terhadap para sipir untuk mengungkap modus masuknya narkoba ke dalam penjara ini.
"Dengan adanya kejadian ini saya lakukan pemeriksaan internal. Kita pun akan lakukan razia rutin dan isedentil ke lapas-lapas di Sumsel," ujarnya. (Sripo)
loading...
Post a Comment