SOLO,(BPN) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Yogyakarta.
Adapun satu dari lima orang tersangka adalah salahsatunya mantan anggota polisi.
Demikian disampaikan Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo, didampingi Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, di Mapolresta Solo, Senin (5/6/2017).
Para tersangka tersebut, antara lain, Gathot Hari Yunanto (38), warga Kartasura, Sukoharjo; Ryan Fajar Damarwulan (29), warga Banjarsari, Solo; Hastoko alias Lentho (37), warga Banjarsari, Solo; dan Eko Lanjar Widodo alias Kampret (27), warga Grogol, Sukoharjo.
Mantan polisi itu adalah Gathot, yang dahulu dipecat dari kepolisian gara-gara kasus narkoba juga.
Menurut Kapolresta, tersangka yang pertama kali tertangkap adalah Eko.
Tersangka Eko dibekuk di depan Alfamart daerah Serengan pada Minggu, 4 Juni 2017 sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat digeledah tersangka Eko terbukti membawa paket sabu-sabu seberat 1/4 gram.
"Dari pengakuan tersangka Eko, paket sabu-sabu itu ia dapatkan dari tersangka Gathot (mantan anggota polisi, Red)," kata Kapolresta.
Kemudian polisi bersama tersangka Eko mendatangi kediaman Gathot di Kartasura.
"Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka Gathot dan kita amankan barang bukti sabu-sabu sekitar 17 gram," katanya.
Saat dimintai keterangan petugas, tersangka Gathot mengaku mendapatkan paket sabu-sabu tersebut dari Lapas Yogyakarta.
"Kita kembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tiga tersangka lain jaringan Gathot," ucap Kapolresta.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidier 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Tribunnews)
loading...
Post a Comment