![]() |
Ilustrasi |
Saat ini, permohonan remisi yang masuk di Kanwil Kemenkumham Sulsel dari 24 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sulsel, telah mencapai 1943 napi. Jumlah tersebut menurut Kepala Devisi Pemsyarakatn (Kadivpas) Kemenkumham kanwil Sulsel, Jauhar Fardin belum pasti.
“Hingga kemarin sore yang diusulkan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) sudah mencapai 1900-an, namun jumlah tersebut belum menjadi angka finalnya. Jumlah tersebut masih kemungkinan untuk bertambah mengingat masih ada waktu bagi setiap UPT untuk memasukkan permohonan remis bagi napi,” kata Jauhar, Jumat (9/6/2017).
Jauhar menyebutkan, permohonan remisi napi dari setiap UPT memiliki waktu hingga H-2 hari raya Idul Fitri. Nantinya napi yang mendapatkan remisi adalah napi yang dianggap telah memenuhi semua persyaratan dimana jumlah remisi yang diterimapun berfariasi.
“Pengusulan masih bisa dilakukan hingga H-2, bagi yang sudah memenuhi syarat tentunya akan mendapat remisi. Remisi yang diterimapun berfariasi, ada yang hitungan hari, minggu dan ada juga yang bulan,” tambah Jauhar.
Pada tahun 2016 lalu, napi di Sulsel yang mendapat remisi Idul Fitri mencapai 2100 napi. Hanya saja untuk tahun ini, Jauhar enggan menerka-nerka berapa jumlah napi yang akan diberikan.
“Kalau pada tahun lalu ada sekitar 2100 napi yang dapat remisi, kalau yang tahun ini kita belum tahu. Kita juga tidak bisa perkirakan, kita tunggu saja jumlah finalnya,” tambahnya lag. (rakyatku)
loading...
Bandar Kartu Online PALING Murah Bisa Pakai Pulsa!!!
ReplyDeleteBISA BAYAR PAKAI PULSA TELKOMSEL XL & AXIS
YANG GAME DARI KAMI YANG TERLENGKAP
MULAI DARI |POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10 |
Permainan Judi online yang menggunakan uang asli dan mendapatkan uang Tunai
> Minimal Deposit : 10.000 > Minimal Withdraw : 20.000
> Bonus RAKEBACK Tiap Minggu > Proses Deposit & Withdraw PALING CEPAT
> Support Semua Bank Lokal di Indonesia
Bayar Pakai OVO
Bayar Pakai Gopay
Bayar Pakai Pulsa
WhastApp : 0812-2222-1680
WWWPOKERAYAMUS