SIMALUNGUN,(BPN) - Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus enam bandar sabu dan ekstasi yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun dan Batu Bara, Sumatera Utara.
Peredaran narkoba tersebut dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Sumatera.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberti Panjaitan menjelaskan penangkapan para bandar narkoba tersebut. Dua dari lima bandar yang tertangkap merupakan buronan polisi (DPO), yakni Supriadi alias Peang (38) dan Irwansyah alias Irwan Keling (40).
Berdasarkan penyelidikan polisi, Peang ternyata kaki-tangan bandar narkoba bernama Ijun yang saat ini mendekam di Lapas Labuhan Ruku. Setelah mendapat komando dari Ijun, sabu dan ekstasi mengalir ke tangan bandar lainnya, yakni Eten, Baharudin Damanik, Rudi Syahputra, dan Sigit.
Dari tangan komplotan jaringan lapas tersebut, polisi menyita 148 butir ekstasi dan satu klip sabu. Perburuan polisi berawal dari Peang yang tertangkap di kawasan Perdagangan 1, Kabupaten Simalungun pada Minggu 4 Juni 2017. Saat itu, Peang memegang 1 klip kecil sabu dan alat hisap sabu.
Selang beberapa jam setelah penangkapan, Peang mendapat telepon dari Ijun, Peang pun sepakat menerima pengiriman 148 butir ekstasi. Sesuai perintah Ijun, uang penjualan senilai Rp2,3 juta nantinya disetor ke Eten yang tinggal di Dusun 1 Mangkai Baru. Sementara, pengiriman barang ke rumah Peang akan diantar oleh Baharudin dan Rudi.
Mendapat informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penyergapan. Baharudin dan Rudi tak berkutik saat tiba di rumah Peang. Polisi mendapatkan 148 butir ekstasi tersembunyi di saku jaket mereka.
Penyergapan susulan mengarah ke rumah Eten di Mangkai Baru. Saat digerebek, Eten sedang bersama Sigit, dan Irwansyah yang selama ini menjadi buruan polisi. Rumah itu digeledah, polisi menemukan 20 butir ekstasi di ruang dapur. Di dalam jok motor Irwansyah, polisi juga mendapatkan alat hisap sabu (bong).
"Hasil penyidikan, ternyata tersangka Peang berperan sebagai bendahara dari jaringan ini," terang Liberti kepada wartawan, Selasa (6/6/2017).
Ia juga memastikan, bakal menindaklanjuti hasil pengungkapan jaringan tersebut ke pihak lapas. Tentang bagaimana penggunaan telepon genggam di dalam lapas itu masih terjadi akan ditindaklanjuti.
Sementara terhadap para tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(okezone)
loading...
Post a Comment