DENPASAR,(BPN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggelar press release di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali terkait kasus penangkapan 6 tersangka narkoba jaringan Lapas Kerobokan, Senin (29/4/2019).
Mereka adalah Halim Sanjaya (HS), Dewa Kadek (DK), Joni (JN), I Nyoman Suprata (NS), Wayan Gunawan Yasa (WG), Achmad Mustofa (AM).
"Semua tersangka ini adalah jaringan Lapas (Kerobokan). Mereka semua adalah terpidana tahun 2017-2018, semua adalah mantan tahanan, dan sekarang mengulangi lagi," ujar I Putu Gede Suastawa.
Ia mengatakan keenam terangka merupakan mantan narapidana yang kembali berulah, dan menyelendupkan narkoba di daerah Lapas Kerobokan.
"Yang pertama kita tangkap adalah HS pada tanggal 22 April 2019," katanya.
Halim Sanjaya atau HS tak berkutik setelah dibekuk petugas pada tanggal 22 April 2019 di pinggir Jalan Pulau, Denpasar Barat, dengan barang bukti 1 buah tas punggung warna biru, yang di dalamnya terdapat klip berisi kristal yang diduga adalah sabu dengan berat 0,69 gram.
Tersangka HS merupakan tahanan tahun 2010 dengan kasus narkotika dan keluar tahun 2011.
"Kemudia kasus ini kami kembangkan lagi dan berhasil menangkap DK," terangnya.
Pada tanggal 23 April 2019 di Jalan Aksia Denpasar, Desa Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Denpasar petugas berhasil mengamankan Dewa Kadek (DK).
Barang bukti yang didapat berupa 9 paket sabu dengan berat total 54, 68 gram bruto, uang tunai sebesar Rp 500.000, 1 unit telepon genggam, serta 1 kartu ATM BCA.
DK merupakan tahanan 2018 dengan kasus yang sama dan keluar pada tahun 2019.
"Setelah DK, kami ringkus JN, yang kebetulan mereka pernah menggunakan dan dipenjara," lanjutnya.
Tanggal 24 April 2019 petugas berhasil mengamankan Joni (JN) di Jalan Kakatua, Tuban, Kuta, dan mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat 1,20 gram bruto, 1 paket ekstasi dengan berat 0,56 gram bruto, serta 1 set alat hisap sabu.
Dua hari berselang, tepatnya tanggal 26 April 2019 petugas berhasil meringkus Achmad Mustofa (AM) di Baseman Hotel Jalan Nakula Denpasar.
"Ini adalah yang paling besar, terdiri dari 3 orang, yang pertama adalah AM, NS, dan WG," tuturnya.
Barang bukti yang didapat berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1.003,47 gram, serta 1 buah sepeda motor Honda Beat.
Pelaku Nyoman Suparta (NS) ditangkap di kamar hotel Jalan Nakula Denpasar Bali, dengan barang bukti berupa 1 buah handphone dan kartu ATM BCA.
Selanjutnya, petugas berhasil meringkus Wayan Gunawan Yasa (WG) di hotel Jalan Dewi Sri Kuta.
Wayan Gunawan Yasa (WG) berperan sebagai kurir yang juga pernah ditahan tahun 2017 dengan kasus narkotika.
Sementara peran Achmad Mustofa (AM) sebagai kurir yang pernah ditahan tahun 2018.
Peran NS adalah sebagai pengendali dan ia pernah mendekam di bui tahun 2017 silam. (Red/tribun)
loading...
Post a Comment