KRAMAT JATI,(BPN) - Keterlibatan narapidana atau napi Lapas Salemba dalam kasus penyelundupan sabu dan ekstasi bermodus gudang beras menambah daftar kasus peredaran narkoba yang melibatkan napi.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan para napi dapat mengendalikan bisnisnya dari penjara karena diduga dibantu oknum sipir Lapas.
"Narapidana bisa beroperasi karena bantuan oknum petugas Lapas. Diduga ada yang membantu menyelundupkan handphone misalnya," kata Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).
Selama ini jajaran BNN sudah berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham guna memberantas peredaran narkoba.
Namun kasus peredaran narkoba kelas kakap yang didalangi narapidana dari sejumlah Rutan dan Lapas masih saja terungkap.
"Kami sudah laporkan nama-nama para pengendali untuk diawasi, namun tetap saja mereka masih bebas menjalankan bisnisnya," ujarnya.
Dalam kasus penyelundupan 66 kilogram sabu dan 160 ribu butir ekstasi yang dibongkar BNN pada Kamis (28/5/2020) lalu misalnya.
Agustiar (39) yang berperan jadi kurir merupakan eks napi Lapas Salemba, dia berbisnis dengan napi lain yang dikenal sewaktu jadi tahanan.
Meski rekan bisnisnya berada dalam penjara, selama tiga bulan memasarkan sabu dan ekstasi sindikat mereka tak pernah gagal.
"Bahkan peralatan yang digunakan tersangka cukup bagus dan terlihat sudah lama dalam memproduksi pil ekstasi," tuturnya.
Arman menyebut keberadaan oknum sipir yang membantu bisnis narkoba jadi penentu maraknya peredaran dikendalikan napi.
Menurutnya semua peralatan canggih yang dipasang dalam penjara tak ubahnya rongsokan bila sipir tetap tidak jujur.
"Sebaik apa pun aturannya, sebagus apapun gedungnya, dan sistem pengamannya, cuma kalau orang-orang tidak jujur, tidak mau melakukan dengan baik, maka itu akan percuma," lanjut Arman.(Red/tribun)
loading...
Post a Comment