![]() |
Dok Rutan Praya |
LOMBOK TENGAH,(BPN) - Sebanyak 136 orang narapidana memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006.
Tahun ini, pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri di Rutan Praya mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19. Dua orang Narapidana laki dan perempuan mewakili penerimaan remisi yang diberikan secara simbolis oleh Kepala Rutan Praya disaksikan langsung oleh Kepala Bidang Keamanan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB Amam Saifulhaq di ruang kerja Karutan Praya pada Sabtu (23/05).
Adapun Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri (RK.I) yang diberikan kepada narapidana tindak pidana umum (PIDUM) dengan perincian sebagai berikut : 15 hari 42 Orang, 1 bulan 61 Orang, 1 bulan 15 hari 6 Orang dan 2 bulan untuk 1 Orang totalnya sebanyak 110 Orang narapidana sedangkan narapidana dengan status tindak pidana khusus (PIDUS) princiannya 15 hari 0 Orang, 1 bulan 22 Orang, 1 bulan 15 hari 4 Orang, 2 bulan 0 Orang.
Totalalnya sebanyak 26 Orang narapidana kasus narkotika, sedangkan yang berstatus korupsi tidak ada. Total keseluruhan tindak pidana umum maupun tindak pidana Khusus berjumlah 136 orang narapidana.
"Tahun ini yang dapat remisi 136 orang, 131 Laki dan 5 orang Perempuan" terang Ahmad Saepandi bagian registrasi penelaah status WBP.
Lanjut Sepandi menerangkan narapidana yang memperoleh remisi telah menjalani pidana enam bulan sejak tanggal ditahan sampai tanggal pemberian remisi (24 Mei 2020) baru berhak memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020. "Itupun bagi yang beraga Islam" Tegasnya.(Red/Rillis)
loading...
Post a Comment