Petugas BNN menggiring Ws yang diamankan bersama sabu seberat 579,97 gram di Kep Babel |
BANGKA,(BPN) - Berdasarkan keterangan Ws (37) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 579,97 gram dari Aceh yang akan diedarkan di Pulau Bangka.
Menurut tersangka narkoba yang ia bawa atas perintah dari seorang napi di Palembang,Ws dibekuk di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Senin (17/7/2017) lalu saat baru tiba menggunakan kapal penyebrangan dari Palembang.
Plt Kepala BNN Provinsi Kep Bangka Belitung Arbain pihaknya akan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Selatan menindaklanjuti info tersebut.
"Akan kita kembangkan termasuk info dari tersangka bahwa ia mendapatkan order dari napi yang mendekan di penjara di Kota Palembang," kata Arbain
Arbain menambahkan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menindak para pelaku peredaran narkoba di Bangka Belitung.
Sebab berbagai cara terus dilakukan agar narkoba bisa beredar di Bangka Belitung karena masih banyak pengguna narkoba yang memesan.
Selain melakukan penindakan pihaknya juga terus mensosialisasikan bahyan narkoba kepada masyarakat.
"Selain penindakan kita juga gencar melakukan sosialisasi bahayan narkoba kemasyarakat," kata Arbain.(tribunnews)
loading...
Post a Comment