BAPANAS/MEDAN – Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungbalai, AKP Muhammad Yunus Tarigan mengungkapkan Rika (30), pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang kedapatan menyimpan narkoba jenis ekstasi sebanyak 198 butir, ternyata merupakan seorang kurir narkoba.
Ia menyebut, keberadaan Rika di lapas justru untuk menjemput narkoba jenis ekstasi itu dari Santi, kakaknya yang kini mendekam di lapas tersebut.
“Jadi korban menjenguk kakaknya itu cuma modus. Dia justru menjemput narkoba ke dalam lapas. Dia mendapatkan narkoba itu dari kakaknya yang ditahan karena kasus narkoba juga,” jelas Yunus, Rabu (2/11/2016).
![]() |
Lapas Kelas IIB Tanjung Balai |
Yunus menambahkan, ekstasi yang dibawa Rika akan diserahkan kepada orang yang sudah ditunjuk sebagai pengedar. Rika pun mendapatkan upah Rp2 juta atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba tersebut.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, dia (Rika) mendapatkan upah Rp2 juta. Dia sudah dua kali membawa narkoba dari dalam lapas ini,” sambungnya.
Dikatakan Yunus, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman atas kasus ini. Polisi juga akan mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak internal lapas atas temuan narkoba tersebut.
“Masih kita kembangkan kepada pihak-pihak yang disebutkan tersangka. Termasuk kakak tersangka,”tandasnya.(Beritasatu)
loading...
Post a Comment