BAPANAS/TANJUNGBALAI- Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Balai meringkus seorang wanita setelah pulang membesuk saudaranya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pulau Simardan, Tanjung Balai Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 193 butir pil ekstasi. Barang terlarang itu diperoleh tersangka bernama Yurika Indah Sari (33) dari saudarinya, Sri (36), yang merupakan narapidana (Napi) di Lapas Pulau Simardan itu.
"Tersangka Yurika ditangkap bersama dua orang rekannya. Mereka mencoba kabur menggunakan mobil saat akan ditangkap. Petugas yang melakukan pengejaran menangkap mereka di persimpangan Simardan," ujar Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, Kamis (3/11).
Yunus mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Yurika dilaporkan sering membawa narkoba itu dari dalam lapas. Barang berbahaya itu dibawa untuk diedarkan di Medan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk menuntaskan kasus tersebut. Kakak tersangka yang masih menjalani hukuman akan diperiksa dalam waktu dekat," sebutnya.(beritasatu)
loading...
Post a Comment