![]() |
Napi rutan kota bakti MN alias aneuk saboh |
Penangkapan pelaku berinisial MN alias Aneuk Saboh, 37 thn, Napi Rutan Kota Bakti, Warga Gampong Bungie Kecamatan Simpang Tiga Kab.Pidie pada saat petugas jaga Lapas a.n Bripka Muzakir bersama Kepala Rutan, Armen Zain, A.Md, Ip, SH, melaksanakan berpatroli di seputaran Rutan Kota Bakti dengan mengunjungi satu persatu kamar rutan.
Saat Muzakir melewati kamar nomor 4 di Rutan Kota Bakti tersebut, ia melihat pelaku MN sedang asyik mengkonsumsi barang haram tersebut, kemudian Personil Polsek Sakti tersebut langsung mengamankan MN beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dalam kantong plastik bening, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah Gunting, 2 (dua) buah jarum yang dipasang pipet, 1 (satu) buah Hp Merk Siomi, 1(satu) Abak Kaleng serta beberapa plastik bening.
Kapolsek Sakti Iptu Muhiddin saat di konfirmasi oleh humas polres pidie mengatakan benar telah tertangkap basah napi rutan kota bakti yang mengkonsumsi sabu di kamar nomor 4 yang di huni oleh 6 (enam) orang napi, saat petugas pengamanan melaksanakan patroli dan mengecek satu persatu ruangan.
Menurut keterangan kelima napi lainnya yang ada di kamar nomor 4 yakni Said Zulfikar Bin Muhammad Ali, 30 thn, Napi / Wiraswasta, Warga Gampong Mesjid Kecamatan Trienggadeng Kab.Pidie Jaya; Syuib Bin Salihin, 38 thn, Napi, Warga Gampong Blang Bunggong Kecamatan Tangse Kab.Pidie.
Muttaqin Bin Rusli, 30 thn, Napi, Warga Gampong Meunasah Bale Kecamatan Sakti Kab.Pidie; Ikram Ramadhan Bin Junet, 20 thn, Warga Gampong Minjaie Kecamatan Glumpang Tiga Kab.Pidie dan Muliadi Bin Muhammad Hasan, 32 thn, Napi, warga Gampong Pulo Sunong Kecamatan Tangse Kab.Pidie, barang haram tersebut milik MN alias Aneuk Saboh, 37 thn, Napi Rutan Kota Bakti, Warga Gampong Bungie Kecamatan Simpang Tiga Kab.Pidie.
Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Sakti, tersangka masih ditahan di Rutan Kota Bakti sementara barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sakti guna penyelidikan lebih lanjut, Sebut Iptu Muhiddin". (Red/rls)
loading...
Post a Comment