![]() |
Lapas Klas I Surabaya |
SURABAYA,(BPN) - Lima terpidana kasus terorisme dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Mereka dipindah setelah terlibat bentrok dengan narapadina lainnya saat ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Kami pindahkan ke Lapas Porong untuk menghindari gesekan di Lapas Kelas IIA Pamekasan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Susy Susilawati kepada wartawan di Surabaya, Selasa (29/8/2017).
Lima terpidana kasus terorisme tersebut menempati satu sel yang sama. Mereka antara lain Supiyanto alias Yusuf alias Ndut (31), asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah; Akhmad Husni alias Farel bin Jumar (25), asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah; Agung Fauzi alias Lukman alias Junaidi alias Junet (30), asal Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, ada Fadli alias Muis (27) asal Sulawesi Selatan, yang disebut sebagai anggota Kelompok Mujahidin Indonesia Timur; serta Muhammad Ikhsan alias Jendol alias Indra, yang disebut sebagai anggota dari jaringan teroris kelompok Abu Rohan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera menginformasikan kelimanya pada Sabtu 26 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 WIB dikeroyok oleh sekitar 30 narapidana umum di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
"Agung Fauzi mengalami luka tusuk di dadanya dalam kejadian itu dan segera dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya, sebelum kemudian dipindahkan ke RS Porong Sidoarjo," kata Barung.(Liputan6)
loading...
Post a Comment