BAPANAS/LHOKSUKON- Anggota Polres Aceh Utara, Senin (5/12) sekitar pukul 20.00 WIB melumpuhkan dengan cara menembak paha kiri Samsul Kamal alias Son (26), narapidana (napi) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tindakan itu dilakukan polisi karena Son melawan dan menggigit tangan polisi ketika ia ditangkap di kawasan Desa Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Untuk diketahui, pria asal Desa Pahlawan, Kecamatan Manyak Panyed, Aceh Tamiang ini dimasukkan dalam DPO karena kabur dari Rutan Lhoksukon pada 23 April 2016
dengan cara memanjat tembok Rutan memakai kain sarung.
Aksi itu dilakukan bersama Suryadi (21), napi asal Desa Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Samsul divonis lima tahun penjara karena terlibat kasus penggelapan mobil. Sedangkan Suryadi sampai sekarang belum ditemukan.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan,kemarin, menjelaskan, saat itu Samsul sedang berada di depan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Meunasah Ranto. Melihat tersangka, petugas yang sudah lebih dulu mengintai langsung menangkapnya.
" Saat Ditangkap Gigit Tangan Polisi "![]() |
Ilustrasi |
Ketika ditangkap, lanjut AKP Sofyan, Samsul melawan, sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara. Pun demikian, napi tersebut masih melawan dan coba menggigit tangan polisi. Karena itulah, menurut Sofyan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan cara menembak paha kirinya.
“Setelah itu, petugas langsung membawa Samsul ke Puskesmas Lhoksukon untuk dirawat. Untuk mendapat perawatan intensif,napi itu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia Aceh Utara. Di rumah sakit, ia dikawal tiga petugas. Tujuannya, agar tidak melarikan diri sampai kondisinya sembuh,” pungkas AKP Sofyan.
Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi kepada Serambi, kemarin, mengatakan, setelah mendapat informasi penangkapan napi tersebut.
Pihaknya langsung melihat kondisi napi tersebut saat dirawat di Puskesmas Lhoksukon. Seharusnya, menurut Effendi, napi tersebut baru bebas pada tahun 2017 mendatang.
“Berdasakan rekaman CCTV, dulu Samsul yang menghuni kamar 7 ke luar dari tempat ia ditahan dengan merusak terali besi pintu. Lalu, ia naik ke plafon dan merangkak sampai ke dinding rutan. “Kemudian dengan menggunakan beberapa lembar sarung yang disambung-sambung, ia dan Suryadi memanjat tembok, hingga bisa kabur dari rutan,” ujarnya.(serambiindonesia)
loading...
Post a Comment