BAPANAS/BALIKPAPANa- Dua narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur, disebut-sebut sebagai otak utama distribusi narkoba asal Malaysia.
Polisi membekuk kawanan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram selundupan asal Tawau-Nunukan-Berau dan Samarinda pada akhir September lalu.
“Pengiriman ini dikendalikan dua tersangka yang merupakan napi di LP Samarinda dan Balikpapan,” kata Kepala Unit 3 Subdirektorat Obat dan Bahan-bahan Berbahaya Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Dua Anton Masruri, Jumat, 9 Desember 2016.
Napi pelaku utama peredaran narkoba, ucap Anton, adalah Johan Bastian, 32 tahun, dan Michael Baceros, 33 tahun. Keduanya merupakan terpidana kasus narkoba.
Mereka memesan narkoba dari Malaysia bekerja sama dengan tiga tersangka lain, yakni Jamiluddin, 32 tahun, Supardi (23), dan Matur Leo Nisa (40).
Para tersangka mengelabui petugas dengan mengirimkan narkoba memanfaatkan jasa transportasi darat rute Berau-Samarinda dan tujuan akhir Balikpapan.
Selama barang dalam pengiriman, menurut Anton, dua napi tersebut terus memantau pergerakan rekan-rekannya. “Mereka berkoordinasi terus lewat sambungan telpon,” ujarnya.
Polisi membekuk tersangka Jamiluddin dan Matur Leo Nisa dalam perjalanan menuju Samarinda berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. Pengembangan penyidikan mengarahkan polisi ke tiga tersangka lain, yakni Johan Bastian, Michael Baceros, dan Supardi.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Antinarkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Mereka dituduh terlibat peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Polisi sudah memusnahkan barang bukti narkoba di hadapan saksi-saksi Kejaksaan Negeri Samarinda.(tempo)
Polisi membekuk kawanan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram selundupan asal Tawau-Nunukan-Berau dan Samarinda pada akhir September lalu.
“Pengiriman ini dikendalikan dua tersangka yang merupakan napi di LP Samarinda dan Balikpapan,” kata Kepala Unit 3 Subdirektorat Obat dan Bahan-bahan Berbahaya Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Dua Anton Masruri, Jumat, 9 Desember 2016.
Napi pelaku utama peredaran narkoba, ucap Anton, adalah Johan Bastian, 32 tahun, dan Michael Baceros, 33 tahun. Keduanya merupakan terpidana kasus narkoba.
Mereka memesan narkoba dari Malaysia bekerja sama dengan tiga tersangka lain, yakni Jamiluddin, 32 tahun, Supardi (23), dan Matur Leo Nisa (40).
Para tersangka mengelabui petugas dengan mengirimkan narkoba memanfaatkan jasa transportasi darat rute Berau-Samarinda dan tujuan akhir Balikpapan.
Selama barang dalam pengiriman, menurut Anton, dua napi tersebut terus memantau pergerakan rekan-rekannya. “Mereka berkoordinasi terus lewat sambungan telpon,” ujarnya.
Polisi membekuk tersangka Jamiluddin dan Matur Leo Nisa dalam perjalanan menuju Samarinda berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. Pengembangan penyidikan mengarahkan polisi ke tiga tersangka lain, yakni Johan Bastian, Michael Baceros, dan Supardi.
Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Antinarkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Mereka dituduh terlibat peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Polisi sudah memusnahkan barang bukti narkoba di hadapan saksi-saksi Kejaksaan Negeri Samarinda.(tempo)
loading...
Post a Comment