BAPANAS/TANGGERANG- Berada di penjara tak lantas membuat seorang narapidana bernama M. Rahim Nasution atau berinisial MNR (40) taubat, malah sebaliknya, ia membuat kesalahan lainnya yang mengharuskan dirinya mendapat hukuman tambahan.
MNR yang merupakan narapidana kasus narkotika itu ditangkap polisi setelah mengunggah foto wajah Kapolri Tito Jenderal Tito Karnavian dengan tokoh PKI, Dipa Nusantara (DN) Aidit.
“Kami menangkap dia pada Senin 5 Desember 2016 di Lapas,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, Rabu (7/12/2016).
Ia menjelaskan, pelaku merupakan seorang narapidana kasus narkotika sejak 2013 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.
Selain wajah Kapolri Tito Karnavian, MNR juga mengunggah foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Buya Syafi’i Ma’arif dengan nada ejekan.
MNR, kata Wahyu, rupanya sudah menyebarkan ujaran kebencian ini sejak bergulirnya kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
MNR akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun penjara.(kini)
MNR yang merupakan narapidana kasus narkotika itu ditangkap polisi setelah mengunggah foto wajah Kapolri Tito Jenderal Tito Karnavian dengan tokoh PKI, Dipa Nusantara (DN) Aidit.
“Kami menangkap dia pada Senin 5 Desember 2016 di Lapas,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, Rabu (7/12/2016).
Ia menjelaskan, pelaku merupakan seorang narapidana kasus narkotika sejak 2013 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.
Selain wajah Kapolri Tito Karnavian, MNR juga mengunggah foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Buya Syafi’i Ma’arif dengan nada ejekan.
MNR, kata Wahyu, rupanya sudah menyebarkan ujaran kebencian ini sejak bergulirnya kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
MNR akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun penjara.(kini)
loading...
Post a Comment