Bapanas - Nurwito (66) bukan warga binaan (sebutan untuk tahanan) Lapas Balikpapan yang pertama yang meninggal dunia di tahun 2016.
Kepala Pengamanan Lapas Klas II A Balikpapan, Jose Quelo mengungkapkan tercatat empat warga binaan meninggal dunia saat menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatannya.
"Beberapa bulan lalu, juga ada yang meninggal, mas," katanya, Minggu (4/12/2016) kepada Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon.
Keempat tahanan tersebut meninggal dikarenakan sakit yang diderita, sebelum masuk ke Lapas Balikpapan.
Seperti Nurwito yang telah menjalani masa hukuman di Lapas Balikpapan sekitar 3 tahun. Narapidana kiriman Lapas Tenggarong tersebut masuk ke Lapas Balikpapan dengan kaki kiri yang telah diamputasi.
Baca: Sempat Diinfus di Poliklinik, Seorang Tahanan Meninggal Dunia karena Penyakit Gula
Belakangan diketahui napi kasus pembunuhan tersebut memiliki riwayat penyakit gula.
"Ya, selain itu kan dia (Nurwito) memang sudah tua. Beberapa minggu terakhir memang sakit-sakitan. Ditambah keluarganya juga tak ada yang membesuk selama ia di sini," beber Jose.
Untuk diketahui Nurwito divonis hukuman penjara selama 10 tahun penjara sejak (05/11/2012) silam. Nurwito dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Saat masuk ke Lapas Balikpapan yang bersangkutan memang sudah sakit. Kaki kirinya sudah diamputasi karena penyakit gula," ungkap Kalapas Edy Hardoyo.
Untuk sementara jenazah masih di Rumah Sakit Umum dr Kanujoso Djatiwibowo. Pihaknya masih berkoordinasi kepada pihak keluarga untuk pengurusan jenazahnya.
"Tentunya kami telah menghubungi keluarga korban untuk penanganan dan pengurusan jenazahnya," tutur Edi. (Trb)
Kepala Pengamanan Lapas Klas II A Balikpapan, Jose Quelo mengungkapkan tercatat empat warga binaan meninggal dunia saat menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatannya.
"Beberapa bulan lalu, juga ada yang meninggal, mas," katanya, Minggu (4/12/2016) kepada Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon.
Keempat tahanan tersebut meninggal dikarenakan sakit yang diderita, sebelum masuk ke Lapas Balikpapan.
Seperti Nurwito yang telah menjalani masa hukuman di Lapas Balikpapan sekitar 3 tahun. Narapidana kiriman Lapas Tenggarong tersebut masuk ke Lapas Balikpapan dengan kaki kiri yang telah diamputasi.
Baca: Sempat Diinfus di Poliklinik, Seorang Tahanan Meninggal Dunia karena Penyakit Gula
Belakangan diketahui napi kasus pembunuhan tersebut memiliki riwayat penyakit gula.
"Ya, selain itu kan dia (Nurwito) memang sudah tua. Beberapa minggu terakhir memang sakit-sakitan. Ditambah keluarganya juga tak ada yang membesuk selama ia di sini," beber Jose.
Untuk diketahui Nurwito divonis hukuman penjara selama 10 tahun penjara sejak (05/11/2012) silam. Nurwito dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Saat masuk ke Lapas Balikpapan yang bersangkutan memang sudah sakit. Kaki kirinya sudah diamputasi karena penyakit gula," ungkap Kalapas Edy Hardoyo.
Untuk sementara jenazah masih di Rumah Sakit Umum dr Kanujoso Djatiwibowo. Pihaknya masih berkoordinasi kepada pihak keluarga untuk pengurusan jenazahnya.
"Tentunya kami telah menghubungi keluarga korban untuk penanganan dan pengurusan jenazahnya," tutur Edi. (Trb)
![]() |
Jenazah Nurwito (66) di ruang Mortuary RSKD Balikpapan, Minggu (4/12/2016) |
loading...
Post a Comment