Khawatir Terjadi Kericuhan Penjara, Pejabat Lapas Lhokseumawe Minta KIP Cari Solusi
BAPANAS/LHOKSEUMAWE - Menjelang pelaksanaan pilkada mendatang, Senin (5/12) kemarin, ternyata ratusan nara Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe tidak terdata dalam daftar KIP dan terancam tidak bisa mengunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak pada Febuari 2017 mendatang.
BAPANAS/LHOKSEUMAWE - Menjelang pelaksanaan pilkada mendatang, Senin (5/12) kemarin, ternyata ratusan nara Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe tidak terdata dalam daftar KIP dan terancam tidak bisa mengunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak pada Febuari 2017 mendatang.
Akan tetapi kondisi tersebut justru menimbulkan rasa kekhawatiran tinggi bagi pejabat lapas setempat mengingat bisa terjadinya resiko kesenjangan sosial yang membuat para napi harus diperlakukan sama dalam segala kegiatan termasuk untuk menjadi pemilih.
Sehingga apabila sebagian besar mendapat hak pilih dan sebagian lainnya tidak terdaftar maka kondisi tidak sama rata ini rentan menimbulkan kericuhan sesama napi dalam penjara dengan berbagai kepentingan.
Hal itu diungkapkan PLh Kalapas Lhokseumawe Klas IIA Syahrul kepada Redaksi BPN yang ditemui di Kantor Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Kota Lhokseumawe untuk menyampaikan keluhan tersebut.
Syahrul mengatakan pihaknya sudah pernah mengajukan data jumlah total napi di Lapas Lhokseumawe mencapai 379 orang yang akan mendaftar menjadi pemilih untuk pilkada mendatang.
Tapi kenyataannya, justru pihak KIP yang telah melakukan verifikasi data dan mensikronkan database Nomor Induk Penduduk ( NIP) di Kantor Catatan Sipil hingga hasil hanya menerima sebanyak 201 napi yang bisa ikut terdaftar sebagai pemilih.
Sehingga terisisa sebanyak 178 napi lain justru tidak bisa terdata dalam daftar atau tidak bisa mendapatkan kesempatannya menggunakan hak pilihnya.
Syahrul mengaku kendala ini terjadi lantaran terdapat sejumlah napi berstatus bukan sebagai warga Kota Lhokseumawe tapi pindahan atau pendatang dari luar daerah dan ada pula yang tidak memiliki E-KTP serta tidak pernah mengurus identitasnya.
Untuk mencegah timbulnya kericuhan tersebut, PLh Kalapas Lhokseumawe Klas IIA Syahrul, langsung mendatangi Kantor KIP untuk berkoordinasi dan meminta untuk dicarikan solusi agar tidak pelaksanaan pilkada dalam penjara sangat berbeda dengan tempat umum.
Apalagi resiko yang akan terjadi sudah jelas bisa menimbulkan kericuhan dalam penjara dan membuat situasi dan kondisi keamanan menjadi tidak kondusif.
“ Kami minta pada pihak KIP untuk mencari solusi terbaik. Karena kehidupan dalam penjara, para napi semua ingin diperhatikan dengan merata dan adil dari segi apapun, termasuk menjadi pemilih. Kalau nanti sebagian terdaftar dan sebagian tidak, maka bisa terjadi kericuhan yang membuat kami kewalahan,” pintanya.
Sementara itu, Dedy Saputra Anggota Komisioner Independent Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe mengatakan terhitung total 379 narapidana yang sedang menjalani hukuman dilapas setempat.
Terdapat sebanyak 178 hak suara yang tidak bisa digunakan pada Pilkada pemilihan kepala daarah, Baik pemilihan Gubernur maupun wakil gubernur maupun walikota dan wakil walikota, pada pilkada 2017 mendatang.
“ Dari 379 narapidana diusulkan untuk menggunakan hak pilihnya. Hanya 201 yang bisa mengunakan hak pilih. Sementara 178 lainya tidak bisa, dikarnakan tidak memiliki No Induk Kependudukan (NIK),” jelas Dedi.
Adapun yang sebanyak 201 nara pidana, telah bisa mengunakan hak pilih setelah dilakukan verikasi kepada pihak pencatatan sipil kota Lhokseumawe.
Untuk sementara ini, pihak KIP akan terus melakukan koordinasi dengan pihak pejabat Lapas Kelas IIA Lhokseumawe guna mencari solusi tepat agar pilkada dapat terlaksana dengan aman dalam penjara. (Redaksi/Zai)
loading...
Post a Comment