JAKARTA,(BPN) -Sebagian anggota TNI yang telah memasuki masa
pensiun rencananya akan bekerja di rumah tahanan (rutan) dan lembaga
pemasyarakatan (lapas) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) sendiri telah membuat nota kesepahaman dengan TNI terkait dengan hal tersebut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) sendiri telah membuat nota kesepahaman dengan TNI terkait dengan hal tersebut.
Sekretaris Ditjenpas Sri
Puguh Budi Utami mengaku mereka menempuh langkah ini untuk menambah personel di
setiap unit rutan dan lapas yang memang tidak sebanding dengan jumlah tahanan
dan narapidana (napi).
Penyerapan tenaga kerja
minim, lantaran kebijakan moratorium CPNS dari Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kita tidak setuju
dengan adanya moratorium, khususnya untuk pegawai lapas karena jumlah napi dan
tahanan meningkat. Pegawainya bukan nambah tapi kurang karena pensiun,” ungkap
Sri Puguh dalam konferensi pers di kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Gambir,
Jakarta Pusat, pada Kamis 25 Februari 2017.
![]() |
Ilustrasi |
Tidak semua anggota
pensiunan TNI akan bekerja, sebutnya. Ditjenpas akan melakukan penilaian untuk
menyeleksi calon petugas.
Selain dari TNI, mereka
juga dapat menerima PNS yang alih tugas dan mau bertugas di badan
pemasyarakatan. Bahkan, rencananya pensiunan PNS dari Kemenkumham juga akan
dikerahkan.
"Ini baru, atas
arahan bapak Dirjen (PAS Kemenkumham), untuk disampaikan nanti kepada pimpinan.
Para pegawai kami yang pensiun, Kemenkumham, akan kita kerjakan kembali sebagai
tenaga honorer. Apa boleh buat, kalo tidak ditambah tenaga, ya tadi seperti
disampaikan, sudah overload (berlebih),"tegasnya.
Berdasarkan catatan
Ditjenpas pada 24 Februari 2017, total ada sekitar 29 ribu pegawai di 691 unit.
Jumlah tahanan dan napi mencapai 210 ribu di seluruh unit yang idealnya hanya
menampung 119 ribu orang.(metrotvnews)
loading...
Post a Comment