Penyeludupan 42 Paket Sabu oleh Wanita Bercadar Digagalkan Petugas Lapas Kedungpane

JAKARTA,(BPN)- Petugas Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kelas 1 A, Kedungpane, Semarang menggagalkan usaha menyelundupkan 42 paket sabu. Pelaku seorang wanita mengelabui petugas dengan mengenakan cadar ketika hendak mengantarkan barang terlarang tersebut ke salah satu penghuni Lapas.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.20 WIB. Saat itu wanita bercadar yang diketahui bernama Lusiana alias Dewi Novianti datang dan mengaku akan membesuk penghuni Lapas bernama Fajar Hidayat.

Sesuai prosedur, Lusiana melewati penggeledahan badan dan barang. Petugas bernama Demak Silaban curiga dengan barang yang dibawa. Saat digeledah ternyata ditemukan 42 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Wanita tersebut kemudian dimintai keterangan oleh petugas lapas. Ia hendak membesuk suaminya yang menjadi salah satu penghuni Lapas bernama Erwin Sindu Aditama. Sedangkan nama Fajar Hidayat ternyata hanya karangan karena tidak ada penghuni lapas bernama itu.


Kalapas Semarang, Taufiqurrakhman kemudian memerintahkan Kepala Kesatuan pengamanan Lapas (KPLP) dan Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban untuk menghubungi Polsek Ngaliyan.

"Bungkusan rokok itu berisi 42 paket narkoba jenis sabu sudah diamankan," kata Taufiqurrakhman di kantor Lapas Kelas 1 A, Kedungpane, Semarang, Selasa (11/4/2017).

Sekitar pukul 11.00 WIB, kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, AKP M Bahrain datang untuk melakukan pemeriksaan. "Barang bukti penyelundupan narkoba kami serahkan kepada Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Saat ini Lusiana beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngaliyan. Taufiqurrakhman juga mengapresiasi petugas yang waspada dan berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba sebagai wujud komitmen memerangi narkoba.(detikcom)

2/Post a Comment/Comments

Post a Comment

Ads1
Ads2