YOGYAKARTA,(BPN) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terus berupaya melakukan penataan agar narapidana anak dapat menempati lokasi tersendiri.
Rencananya, akhir bulan ini seluruh narapidana yang masuk dalam kategori anak dan telah mendapat putusan atau kekuatan hukum tetap akan dipindahkan ke blok khusus anak di rutan kelas II B Wonosari, Gunungkidul.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM DIY, Dewa Putu Gede, mengatakan Yogyakarta adalah salah satu daerah yang belum memliki Lembaga Pemasyarakatan khusus Anak (LPKA).
Manyiasati Karena itu, untuk sementara bagi napi anak yang telah inkracht akan dikirim ke blok khusus napi anak yang ada di rutan kelas IIB Wonosari. Blok khusus ini diklaim aman dan terpisah dari blok napi dewasa.
“Begitu inkracht langsung dibawa ke Wonosari semuanya. Saya sudah lihat bloknya, untuk sementara aman sampai nanti punya LPKA mandiri yang rencananya juga akan dibangun di Wonosari,” katanya.
Namun untuk napi anak yang masih menjalani proses persidangan atau belum inkracht, untuk sementara waktu tetap ditempatkan di rutan masing-masing daerah.
Hal ini dilakukan agar proses hukum tetap berjalan lancar dan efisien mengingat rutan kelas II B wonosari cukup jauh.
“Kami tidak ingin karena lokasinya jauh justru malah nanti mengganggu proses hukum. Jadi untuk sementara masih ditempatkan di daerah-daerah. Begitu inkracht langsung dipindah ke Wonosari,” tambahnya.(tribunnews)
loading...
Post a Comment