TEL AVIV,(BPN) - Seorang mantan anggota parlemen Israel dijatuhi vonis dua tahun penjara. Mantan anggota parlemen Israel ini mengaku bersalah telah menyelundupkan telepon genggam untuk narapidana Palestina di dalam penjara.
Seperti dilansir AFP, Senin (10/4/2017), anggota parlemen bernama Basel Ghattas dari partai Joint List yang didominasi politikus keturunan Arab ini mengundurkan diri dari parlemen Israel, sebagai bagian dari kesepakatan dengan jaksa, bulan lalu.
Ghattas mengakui dirinya telah menyerahkan telepon genggam beserta kartu SIM kepada sejumlah narapidana Palestina.
Sebagai bagian kesepakatan, jaksa menggugurkan dakwaan terorisme dan dakwaan membahayakan keamanan negara yang dijeratkan kepada Ghattas. Dua dakwaan itu memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Oleh pengadilan, Ghattas dijatuhi vonis 24 bulan atau 2 tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda 120 ribu shekel (Rp 434 juta).
Dalam putusannya, pengadilan di kota Beersheba juga menyatakan pelanggaran hukum yang dilakukan Ghattas ini masuk delik 'kekejian moral' dalam aturan hukum Israel, yang artinya dia dilarang mencalonkan diri kembali sebagai anggota parlemen selang 7 tahun setelah masa hukumannya berakhir.
Pengadilan memerintah Ghattas yang berusia 60 tahun ini untuk mulai menjalani masa hukumannya di penjara Dekel, Beersheba mulai 2 Juli mendatang.
Laporan media-media Israel menyebut, ada 12 telepon genggam yang ditemukan dari dua narapidana berbeda setelah Ghattas berkunjung ke penjara Ketziot, yang memiliki pengamanan ketat pada Desember 2016 lalu. Saat itu Ghattas memanfaatkan kekebalan parlemen yang dimiliknya, untuk tidak diperiksa saat berkunjung ke penjara setempat.
Salah satu narapidana yang mendapat telepon genggam dari Ghattas merupakan narapidana kasus penculikan dan pembunuhan tentara Israel tahun 1984 silam. Ghattas beralasan, tindakannya ini didorong oleh 'posisi kemanusiaan dan moral terhadap pada narapidana.(detikcom)
loading...
Post a Comment