BAPANASNews- Ibarat pepatah ' Lain Lubuk Lain Ikannya, Lain Padang Lain Belalang '.
Demikian
juga yang terjadi di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sedikit berbeda
dengan yang terjadi di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.
Dari hasil
investigasi serta temuan Lembaga Eksekutif Indonesian Club (EIC) dalam rentan waktu
antara tahun 2018-2021 terdapat 200 orang petugas yang dipindah tugaskan antar unit
pelaksana tugas (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Eksekutif Indonesian Club (EIC) Gigih Prihantoro dalam press realese yang dikirimkan ke meja redaksi,Rabu (14/9).
Sebanyak 40 orang petugas pemasyarakatan diduga menjadi korban pungli oknum pejabat tidak bertanggungjawab dalam pengurusan pindah tugas antar lapas di Jawa Timur.
Dalam
keterangannya,gigih mengungkapkan untuk tarif yang dikenakan per orang petugas
yang dipindah tugaskan sebanyak 25 juta.
“
Praktek pungli ini berlansung sejak tahun 2018-2021 yang dilakukan dengan
bermacam pola,dimana per petugas harus mengeluarkan uang 25 juta “,papar gigih.
Bahkan
gigih mendapat informasi menjelang kakanwil lama pensiun Januari 2022, satu orang petugas
pindah dari lapas Lumajang ke Bapas Madiun harus membayar 40 juta.
Pihaknya mengharapkan agar inspektorat kemenkumham berani mengambil tindakan tegas kepada oknum pejabat yang melakukan praktek pungli pemindahan tugas petugas antar lapas di jawa timur.
“ Dari 200 petugas yang dipindahtugas sejak 2018-2021 kami memiliki data adanya 40 petugas yang menjadi korban pungli tersebut,kami berharap pihak irjen kemenkumham berani menindak para oknum pejabat yang terlibat jangan hanya setengah jalan “,tegas gigih.
Post a Comment