JEMBER- Istilah Obstruction of Justice atau menghalangi pencarian fakta hukum, belakangan ini sering muncul di media sejak kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang diduga dilakukan komplotan mantan Kadivpropam Irjen FS.
Dugaan adanya kasus obstruction of justice ini ternyata juga terjadi di lingkungan Balai Pemasyarakatan kelas II A Jember. Dua orang pejabat di lingkungan Bapas telah mengkondisikan bawahannya agar membuat jawaban yang seragam saat diperiksa Tim Pemeriksan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan nformasi dari narasumber yang dapat dipercaya, pejabat tersebut berinisial SR dan ER telah mengumpulkan para pegawai di aula Bapas Jember pada hari Rabu 7 September 2022 sekira pukul 15.30 WIB.
Agenda pertemuan itu adalah pengkondisian jawaban saat diperiksa Tim Pemeriksa Irjen Kemenkumham. Dengan kata lain dua pejabat itu mengajak pegawai lainnya berbohong.
“Iya ada pengkondisian terkait jawaban yang diberikan kepada tim Irjen, terutama mengenai pemotongan anggaran Litmas dari sebesar Rp 150 ribu pet klien menjadi Rp 50 ribu per klien. Terindikasi merugikan keuangan negara memenuhi delik korupsi,”kata nara sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (10/9/2022).
“Pengkondisian ini kan termasuk obstruction of justice karena menghalangi pencarian fakta hukum sebenarnya. Hal ini merupakan pelanggaran berat,”lanjutnya.
Berdasarkan informasi dari sumber tersebut sejak hari Jumat (9/9/2022) SR dan ER termasuk 9 pejabat dan 3 pegawai honorer diperiksa secara maraton oleh Tim Pemeriksa Irjen Kemenkumham.
Pejabat berinisial SR dan ER juga masuk dalam pusaran kasus pungli gaji pegawai yang melibatkan mantan Kabapas lama WA. Sang mantan Kabapas sendiri telah dipanggil Irjen Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur beberapa waktu lalu.
WA saat ini telah ditarik dan dinonjobkan di Kantor Kanwil sambil menunggu proses hukum berikutnya. (*)
Post a Comment