JAMBI,(BPN) – Polda Jambi membongkar narkoba jaringan internasional, ekstasi asal Belanda dan sabu-sabu asal Tiongkok. Dari barang bukti yang disita 993 butir ekstasi dan 1,9 kg SS total senilai Rp4,3 miliar, terungkap dikendalikan oleh napi di empat lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumbagsel.
Yakni, napi yang mendekam di Lapas Jambi, Palembang, Lampung, dan Medan. Dari operasi penangkapan sejak 4-14 Februari, lima orang kurirnya berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
“Tersangka ini memperoleh narkoba dari jaringan lapas, oknum napi. Dikirim melalui kurir,” beber Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, kemarin (21/2).
Tersangka Ahmad Sumarna alias Andi (37) warga Pematang Lumut Betara 10, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, ditangkap Sabtu (4/2) lalu. Barang buktinya, empat paket SS dan sepucuk senpi rakitan berikut dua butir peluru. “Dari dia, muncul nama Deni,” katanya.
Ardenyansah alias Deni (38) warga Jalan Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap Kamis (9/2) malam. Dari dashboard mobil Avanza yang meluncur dari Palembang, didapati 993 butir ekstasi logo 8.
Dia mengaku hendak mengantarkannya pada Ian Obeng. Polisi pun mencokok Apriliana Dwi alias Ian Obeng (29) warga Jalan Pangeran Antasari, Kota Jambi.
“Pengendali ektasi senilai Rp300 juta itu napi berinisial M di Lapas Klas IIA Jambi, diperoleh dari seorang napi di Lapas Palembang,” timpal Direktur Res Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Safari.
Belum puas sampai di sana, Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi akan ada pengiriman SS dari Medan tujuan Lampung melalui jalur darat.
![]() |
JARINGAN LAPAS: Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani dan Wakapold Kombes Pol Nugroho Aji W gelar BB narkoba yang disita dari kurir dikendalikan napi di empat lapas. (Foto: M Ridwan/JPG) |
Selasa (14/2) malam, polisi menghadang bus RAPI di bus RAPI di SPBU Jalan Lintas Timur, Desa Rengas Bandung, Kabupaten Muarojambi.
Dicokoklah Muhammad alias Amat (57) warga Desa Tanjung Jati, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung; dan Agam (21) warga Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Keduanya membawa tas berisi 1,9 kg SS yang dibungkus dalam kemasan teh, senilai Rp4 miliar. Kombes Ade menyebut, untuk SS ini dipesan napi Lapas Lampung dari napi di Lapas Medan.
“Barang dipasok dari Aceh, diperoleh dari luar negeri. Kurir dijanjikan upah mendapat upah Rp40 juta, jika barang sudah di tangan pemesan,” ungkapnya.
Ade menyebut, ada perubahan sistem dari peredaran narkoba jaringan internasional ini. Mereka tidak lagi memakai kurir dari Aceh, yang sudah sering tertangkap. “Dari luar dari daerah pemean. Ini untuk mengelabui petugas,” bebernya.
Kabid Keamanan Kanwil Kemenkumham Jambi, Tommi Hendri, menegaskan pihaknya tidak memberi ampun jika ada keterlibatan dari pihak Lapas dalam penyelundupan narkotika.
“Perintah pak Menteri, perang narkoba tidak ada ampun. Di Jambi sendiri sudah tiga orang ditindak tegas, di Jambi, Tebo dan terakhir di Muarabungo,” kata dia.(sumeks)
loading...
Post a Comment