MOJOKERTO,(BPN)- Salah satu napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B, D (36) asal Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto diserahkan ke Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Menyusul, napi kasus narkoba ini kedapatan memungut tisu berisi paket sabu dan ganja dari tempat sampah.
Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Muhammad Hanafi mengatakan, dari pemeriksaan petugas memungut sampah tissue yang dibungkus isolasi di tempat sampah saat bersih-bersih.
"Dari tangan D, petugas menemukan satu plastik kecil sabu dan satu plastik kecil ganja," ungkapnya, Rabu (22/2/2017).
Setelah penangkapan napi tersebut, pihak Lapas Klas IIB Mojokerto berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Terkair proses hukum, lanjut Hanafi, tersangka dan barang bukti berupa satu plastik kecil sabu dan satu plastik kecil ganja tersebut diserahkan ke Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.
![]() |
Napi D saat diamankan oleh petugas satreskoba kota mojokerto |
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Kota Mojokerto, AKP Hendro Susanto menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,47 gram dan ganja seberat 0,58 gram.
"Kasus ini dalam pengembangan petugas untuk membongkar jaringan dan pemasok sabu ke dalam Lapas. Karena dari keterangan tersangka, dia hanya menemukan dengan tidak sengaja," katanya.
Namun, lanjut Kasat, pihaknya tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka. Tersangka kasus narkoba dengan vonis 6 tahun ini, dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(beritajatim)
loading...
Post a Comment