BAPANAS/ACEH- Peringatan HUT RI ke-70 begitu bearti dan bermakna bagi bangsa indonesia,demikian juga bagi narapidana hari kemerdekaan disamping hari bersejarah peringatan 17 agustus oleh pemerintah memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada setiap napi dilapas/rutan indonesia salahsatunnya di Lapas/Rutan Aceh.
Sekitar 150 narapidana yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Bireun mendapat pengurangan hukuman atau remisi.
Pemberian remisi ini diberikan oleh Kepala Rutan (Karutan) Cabang Bireun Irfan Riandy S.sos secara simbolis kepada Narapidana usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI didalam Rutan Bireun, Rabu (17/8).
Dalam keterangan resminya kepada BPN disela-sela acara peringatan HUT RI,irfan menjelaskan jika pemberian remisi kepada narapidana pada hari kemerdekaan merupakan hal yang senantiasa dilakukan setiap tahunnya oleh pihaknya.
Remisi yang turun kali ini sudah sesuai seperti yang kita ajukan kemarin ke Kanwil,untuk PP 28 ada 2 orang,PP 99 ada 90 orang dan 8 orang yang lansung bebas setelah dapat remisi hari kemerdekaan ”,jelas irfan.
Sementara itu hal yang sama juga dilaksanakan oleh Rutan Cabang Lhoksukon,kepada BPN Karutan Lhoksukon menuturkan sebanyak 151 orang napi yang mendapat remisi umum I pada HUT RI ke 71 dari 183 orang napi yang diajukan ke Kanwilkum HAM Aceh untuk mendapatkan remisi hari Kemerdekaan.
“ Dari 151 napi yang dapat remisi hari kemerdekaan,hanya satu orang yang lansung bebas setelah dapat remisi umum 1 ”,ujar Efendi SH.
Saat ini Rutan Cabang Lhoksukon dihuni oleh 275 orang dengan rincian 260 orang adalah pria dan 15 orang wanita.
Mayoritas penghuni rutan berkasus narkotika,dari 275 orang penghuni rutan,sebanyak 212 orang berstatus napi sedangkan 63 orang adalah tahanan.
Demikian juga dilapas langsa,sebanyak 172 orang narapidana juga mendapatkan remisi hari kemerdekaan,” Sesuai SK yang kami terima dari kanwil kumham aceh ada 172 napi yang dapat remisi 17Aagustus “ ,ungkap Kalapas Kelas IIB Langsa Eri Taruna Bc.IP. (T. Sayed Azhar)
Sekitar 150 narapidana yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Bireun mendapat pengurangan hukuman atau remisi.
Pemberian remisi ini diberikan oleh Kepala Rutan (Karutan) Cabang Bireun Irfan Riandy S.sos secara simbolis kepada Narapidana usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI didalam Rutan Bireun, Rabu (17/8).
Dalam keterangan resminya kepada BPN disela-sela acara peringatan HUT RI,irfan menjelaskan jika pemberian remisi kepada narapidana pada hari kemerdekaan merupakan hal yang senantiasa dilakukan setiap tahunnya oleh pihaknya.
Remisi yang turun kali ini sudah sesuai seperti yang kita ajukan kemarin ke Kanwil,untuk PP 28 ada 2 orang,PP 99 ada 90 orang dan 8 orang yang lansung bebas setelah dapat remisi hari kemerdekaan ”,jelas irfan.
![]() |
Prosesi penyerahan remisi dirutan lhoksukon (dok.tribratanews aceh utara) |
Saat ini Rutan Cabang Lhoksukon dihuni oleh 275 orang dengan rincian 260 orang adalah pria dan 15 orang wanita.
Mayoritas penghuni rutan berkasus narkotika,dari 275 orang penghuni rutan,sebanyak 212 orang berstatus napi sedangkan 63 orang adalah tahanan.
Demikian juga dilapas langsa,sebanyak 172 orang narapidana juga mendapatkan remisi hari kemerdekaan,” Sesuai SK yang kami terima dari kanwil kumham aceh ada 172 napi yang dapat remisi 17Aagustus “ ,ungkap Kalapas Kelas IIB Langsa Eri Taruna Bc.IP. (T. Sayed Azhar)
loading...
Post a Comment