![]() |
AKP KIM.S SALE (Kasat narkoba polres Tolitoli) |
TOLITOLI,(BPN)- Kuasa hukum tersangka oknum sipir lapas yang jadi kurir napi lapas II B Toli toli sulteng tuding Majelis Hakim PN Tolitoli tidak netral,sesaat selesai di bacakan putusan yang menolak seluruh materi gugatan pra peradilan Kuasa Hukum oknum sipir lapas Dwi Cahyono (DW) (25 thn) selaku pemohon.
“Kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang diduga tidak netral karena putusannya terkesan mengabaikan fakta persidangan,” Ujar Dicky Patadjenu SH, pada sore kamis kemaren di gedung PN Tolitoli (11/4/2020)
Menurut Dicky Patadjenu SH, dalam fakta-fakta persidangan telah jelas menerangkan bahwa pemohon saat di tangkap menerima Narkoba jenis pil extacy lima butir Termohon tidak menunjukan surat penangkapan dan saat penangkapan lakukan penodongan senjata larpen (Laras Pendek) serta pemukulan hingga tersangka alami luka di kepala, bahkan pada fakta persidangan seorang saksi yang merupakan pemilik barang bukti tidak di hadirkan,bahkan yang di hadirkan hanya dua orang saksi dari polisi
Yang membuat kekecewaan KH Dicky Patadjenu bertambah, katanya dalam persidangan untuk menghadirkan saksi kunci tersangka Eby selaku orang yang menjemput barang di agen lorena dalam perkara itu permintaannya tidak diamini hakim sementara keterangan saksi kunci tersebut sangat dibutuhkan untuk didengar bersama di persidangan dengan agenda keterangan saksi kunci yakni febriawan yang menjemput extacy atas perintah tersangka DW
Kasat NARKOBA Polres Tolitoli AKP Kim.S Saleh saat d temui katakan jika dalam persidangan semua kami sudah jawab selaku termohon di katakannya terkait dengan Penodongan senjata dan pemukulan itu hanya keterangan isteri dari Tersangka DW dan ibu tersangka DW yang beri kesaksian tidak di bawah sumpah,dalam persidangan saksi atas nama madang tetangga dari tersangka DW beri keterangan jika senjata Larpen di arahkan ke tanah saat itu DW berontak dan menunjukkan perlawanan.
Dalam persidangan seperti itu ungkapan saksi jika ada tudingan menodongkan senjata,dan kalau pun ada senjata saya kira wajar karena kami ketahui sipir lapas itu miliki senpi "Tambah Kim Saleh
Kasat narkoba Polres Tolitoli juga jelaskan jika 2 saksi tdk dihadirkan dalam persidangan tentunya ada alasan yurudis dasar dan itu diatur di KUHAP ,jika pemohon meminta kesaksian tanpa dasar hukum di pastikan majelis tidak setujui.
Ini untuk yang kesekian kali nya kami di gugat lewat praperadilan dan belum pernah lewati batasan yang sudah di atur tetapi hal ini menjadi pemicu dan pemacu bagi anggota satnarkoba polres untuk terus berantas Narkoba di wilayah hukum polres Tolitoli"Tutup Perwira senior di Mapolres Tolitoli.
(ARMEN DJARU)
loading...
Post a Comment