JAKARTA,(BPN)- Seluruh pegawai Balitbang Hukum dan HAM menandatangani Piagam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Penandatangan disaksikan secara langsung oleh Kepala Balitbang Hukum dan HAM, perwakilan Ombudsman RI serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perlu diketahui, WBK /WBBM merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian PAN RB bagi unit kerja yang berintegritas, dilihat dari kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan.
Meski fungsi Balitbang Hukum dan HAM adalah supporting unit bagi unit lainnya, orientasi kinerja Balitbang tetap harus mengacu pada kebutuhan masyakat. "Bukannya pemasukan bagi lembaga," tutur Ninik Rahayu, narasumber dari Ombudsman RI.
Orientasi inilah yang menurut Ninik harus menjadi dasar bagi Balitbang Hukum dan HAM dalam membangun zona integritas WBK/WBBM. Integritas Balitbang Hukum dan HAM dapat dinilai dari risetnya yang mendorong unit pelayanan publik melahirkan inovasi-inovasi baru.
Dalam sambutan penutupan, Kepala Balitbang hukum dan HAM, Asep Kurnia, menghinbau seluruh pegawai untuk semangat melayani publik. "Mari jaga bersama komitmen untuk menjauhi korupsi, kolusi dan nepotisme,"tutup Asep.
Acara yang diselenggarakan di aula Balitbang Hukum dan HAM ini dilanjutkan dengan sosialisasi dari Ombudsman RI dan KPK. (Red/Rls)
loading...
Post a Comment