KOTABUMI,(BPN) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan empat tersangka kurir narkoba.
Mereka ditangkap di depan masjid SPBU Kotabumi, Senin, 28 Januari 2019 malam.
Keempat warga Bandar Lampung itu berinisial H (35), S (38), HF (26), dan M (59).
“Dari hasil interogasi kami, keempat tersangka ini hanya sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh oknum narapidana Lapas Kotabumi. Mereka diperintah oleh oknum narapidana untuk mengambil sabu di Kotabumi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lampura Iptu Andri Gustami, Selasa, 29 Januari 2019.
Saat ditangkap, mereka diduga baru saja selesai melakukan transaksi di tempat tersebut.
Polisi mengamankan lima kantong sabu seberat 43,9 gram, 1 kotak ponsel Nokia, dan lima lembar kertas tisu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (tribun)
loading...
Post a Comment