![]() |
Tersangka dan barang bukti yang dismsnksn BNN dalam penggrebekan home industri di sulawesi barat |
TANGERANG,(BPN)--- Pabrik industri skala kecil yang berhasil digrebek BNN di Clan Lab atau lab gelab di Perumahan BTN Griya Pesona Lembang, Banggae Timur, Majene, Sulawesi Barat, Minggu (9/8/2018) ternyata dikendalikan oleh salahsatu narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, banten.
Menurut Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko napi lapas tangerang yang mengendalikan pabri sabu tersebut adalah Lheksy diduga terpidana 20 tahun dalam kasus yang sama di Villa Regency pada tahun 2010 lalu.
"Jadi yang menarik bahwa kegiatan ini dikendalikan oleh seorang napi Kelas 1 Tangerang bernama Lheksy, yang saat ini divonis penjara 20 tahun dengan kasus produksi sabu di Villa Regency Tanggerang," katanya.
Dalam BNN pengerebekan yang dilakukan pihak BNN berhasil mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa narkotika dan bahan pembuat/prekursor narkotika.
Heru juga mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal penggerebekan di satu clan lab di Majene, Sulawesi Barat, Minggu (9/8/2018).
"Ini hasil pengungkapan yang dilakukan BNN bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Dimana kita menemukan sejumlah prekusor dan cairan sabu sebanyak 4.520 mililiter," kata Heru di Kantor BNN, Kamis (9/8/2018).
Heru mengatakan, bahan-bahan yang ditemukan tersebut digunakan untuk membuat sabu di satu industri rumahan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang memilik peran masing-masing.
Tersangka JUF (44) berperan sebagai pengambil obat dan pengantar barang ke kantor pos. Tersangka HAS sebagai tester (43), dan SWA yang memproduksi sabu, serta Lheksy sebagai pengendali.
Menurutnya, home industry kecil tersebut sudah memproduksi sabu seberat 25 gram dengan kualitas sabu yang cukup baik.
Pengedaran sabu dilakukan melalui jalur pos dengan target pemasaran wilayah Jakarta, Tanggerang, dan Sulawesi.
"Sekali bikin bisa 25 gram tapi sampai saat ini mereka sudah berjalan dengan baik bahkan dapat memproduksi hingga 100 gram dengan alat yang sederhana," katanya.
Deputi Pemberantas Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depari mengungkapan bahwa para tersangka belajar memproduksi sabu melalui komunikasi telepon dengan Lheksy yang masih meringkuk di penjara.
"Jadi mereka ini belajar dari Lheksy melalui telepon di dalam lapas. Sehingga hal ini membuktikan jarak yang jauh tidak menghalangi para tersangka dapat memproduksi sabu," katanya.
Menurutnya, hal itu masih membuktikan bahwa masih ada alat komunikasi yang digunakan para napi di dalam lapas.
Menurut Arman Industri rumahan sabu itu,baru berjalan awal tahun ini.
Dari penyelidikan tersebut, BNN akan berupaya mengembangkan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Lheksy.
Terhadap perbuatan para tersangka dijerat pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 129 huruf a b dan c Jo pasal 132 (1) UU Rl No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(Red/Trb)
loading...
Post a Comment