BAPANAS/Jakarta- Berkenaan dengan rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yakni pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi.
Menanggapi hal itu, Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan, wacana pemberian remisi kepada koruptor harus ditolak. "
Tidak usah dikasih remisi bagi koruptor," kata Abdullah di Jakarta, minggu (15/03/2016).
Menurut Abdullah, seharusnya pemerintah memberlakukan hukuman mati kepada para koruptor layaknya para pemasok narkoba ke Indonesia. "Seharusnya hukuman mati diberlakukan seperti narkoba," tambah Abdullah.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) A.M Fatwa yang sependapat dengan Abdullah yakni hukuman mati untuk para koruptor.
"Saya setuju hukuman mati bagi koruptor. Tapi tidak usah ada unsur pembinaannya," tegas A.M Fatwa.(PAS/rimanews)
Menanggapi hal itu, Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan, wacana pemberian remisi kepada koruptor harus ditolak. "
Tidak usah dikasih remisi bagi koruptor," kata Abdullah di Jakarta, minggu (15/03/2016).
![]() |
A.M Fatwa Abdullah Hehamahua |
Hal senada disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) A.M Fatwa yang sependapat dengan Abdullah yakni hukuman mati untuk para koruptor.
"Saya setuju hukuman mati bagi koruptor. Tapi tidak usah ada unsur pembinaannya," tegas A.M Fatwa.(PAS/rimanews)
loading...
Post a Comment