BAPANAS/Jakarta-Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly memastikan akan melakukan revisi pada PP 99 tahun 2012 tentang remisi. Tapi, lanjut Laoly memastikan remisi tidak diberikan untuk bandar narkoba.
"Pasti ada revisi. Bandar jangan lah," jelas Laoly di Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Menurut dia, sekarang ini ada pengguna karena 1 linting ganja dan divonis penjara masuk 4 tahun. Nah, terpidana seperti ini yang bisa mendapatkan remisi dengan berbagai pertimbangan.
"Kalau kau dapat satu linting masuk empat tahun enggak dapat revisi, sakit jiwa. Bukan tidak mendidik lagi, itu sudah, mengapa? Sekarang ada 5 juta Pemakai, kalau mau fair, masukin. Tapi mau masukin di mana. Sekarang ada 151 ribu sudah mabuk. Itu enggak fair," jelas dia.
"Paradigma itu harus kita ubah. Kejahatan itu produk sosial. Masyarakat juga ikut terlibat. Menolong dong. Itu bukan manusia iblis yang tiba-tiba ada di Indonesia. Jadi pendekatannya harus beda," urai dia.
Laoly menyampaikan, rehabilitasi adalah sebuah keharusan. Karena di dalam Lapas kondisi sudah tidak mencukupi.
"Maka, ini secara komprehensif, jangan sepotong-sepotong. Pada saat yang sama mereka sesak, tidak ada harapan cepet keluar, ini akan jadi building of emotion menjadi itu," pungkasnya.(PAS/Detikcom)
"Pasti ada revisi. Bandar jangan lah," jelas Laoly di Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Menurut dia, sekarang ini ada pengguna karena 1 linting ganja dan divonis penjara masuk 4 tahun. Nah, terpidana seperti ini yang bisa mendapatkan remisi dengan berbagai pertimbangan.
"Kalau kau dapat satu linting masuk empat tahun enggak dapat revisi, sakit jiwa. Bukan tidak mendidik lagi, itu sudah, mengapa? Sekarang ada 5 juta Pemakai, kalau mau fair, masukin. Tapi mau masukin di mana. Sekarang ada 151 ribu sudah mabuk. Itu enggak fair," jelas dia.
"Paradigma itu harus kita ubah. Kejahatan itu produk sosial. Masyarakat juga ikut terlibat. Menolong dong. Itu bukan manusia iblis yang tiba-tiba ada di Indonesia. Jadi pendekatannya harus beda," urai dia.
Laoly menyampaikan, rehabilitasi adalah sebuah keharusan. Karena di dalam Lapas kondisi sudah tidak mencukupi.
"Maka, ini secara komprehensif, jangan sepotong-sepotong. Pada saat yang sama mereka sesak, tidak ada harapan cepet keluar, ini akan jadi building of emotion menjadi itu," pungkasnya.(PAS/Detikcom)
loading...
Post a Comment