BAPANAS/Jakarta- Keinginan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ternyata bukanlah sekadar wacana.
Menkum HAM menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tah7n 20312 ini selesai dalam waktu dekat.
“Saya mau secepatnya, satu setengah bulan ini,” kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).
Yasonna akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso.
“Baru telepon Pak Menko, kapan kita rapat, saya mau semuanya sesuai prosedur bahwa konsep ini dibahas bersama Kapolri, Jaksa Agung, BNN termasuk. Habis itu bawa ke presiden (Joko Widodo) direpresentasikan persoalannya seperti apa,” jelas Yasonna.
Yasonna menilai munculnya PP No. 99 tahun 2012 telah membuktikan memicu konflik di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sebab, aturan tersebut memperkecil kelonggaran para napi untuk mendapatkan remisi.
Yasonna bilang, PP dibuat tanpa kajian yang mendalam oleh ahli hukum tata negara dan tanpa melibatkan kriminolog. Terbitnya pun telah menyalahi aturan.
“Saya cek, menyalahi prosedur peraturan perundang-undangan, sangat cepat, tidak masuk Dirjen Pemasyarakatan,” jelas Yasonna.
Jika PP tersebut direvisi, Yasonna ingin aturan remisi untuk napi narkoba, korupsi, dan terorisme kembali menggunakan PP No. 32 tahun 1999.
“Jika memang tidak segera di revisi pemerintah harus mengembalikan pemberian remisi ke PP 32,” jelas laoly. (PAS/BP)
Menkum HAM menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tah7n 20312 ini selesai dalam waktu dekat.
“Saya mau secepatnya, satu setengah bulan ini,” kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).
Yasonna akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso.
“Baru telepon Pak Menko, kapan kita rapat, saya mau semuanya sesuai prosedur bahwa konsep ini dibahas bersama Kapolri, Jaksa Agung, BNN termasuk. Habis itu bawa ke presiden (Joko Widodo) direpresentasikan persoalannya seperti apa,” jelas Yasonna.
![]() |
Menkumham Yasonna Laoly |
Yasonna bilang, PP dibuat tanpa kajian yang mendalam oleh ahli hukum tata negara dan tanpa melibatkan kriminolog. Terbitnya pun telah menyalahi aturan.
“Saya cek, menyalahi prosedur peraturan perundang-undangan, sangat cepat, tidak masuk Dirjen Pemasyarakatan,” jelas Yasonna.
Jika PP tersebut direvisi, Yasonna ingin aturan remisi untuk napi narkoba, korupsi, dan terorisme kembali menggunakan PP No. 32 tahun 1999.
“Jika memang tidak segera di revisi pemerintah harus mengembalikan pemberian remisi ke PP 32,” jelas laoly. (PAS/BP)
loading...
Post a Comment