Lhoksukon – Lima narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara akhirnya dipindahkan ke LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara karena hukuman terhadap lima tersebut terlalu tinggi.
“Hukuman mereka terlalu tinggi, jadi tidak mungkin dibina di Rutan Lhoksukon. Mereka ditahan di sini sejak 2015 lalu. Pemindahan lima narapidana itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur jendral pemasyarakatan kementrian hukum dan hak asasi manusia RI tanggal 7 April 2016. No PAS – 7.PK.01.01.02-547,” kata Kepala Rutan Lhoksukon Effendi kepada wartawan acehtrend.co, Rabu 27 April 2016.
Saat pemindahan napi hukuman seumur hidup itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polres Aceh Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Achmadi, Senin 25 April 2016 kemarin.
Effendi menyebutkan, adapun napi yang dipindahkan yakni Muhammad Ali, (27), warga Gampong Panigah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya pada Minggu, 1 Maret 2015 lalu. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Senin 5 Oktober 2015 lalu.
Sementara empat lainnya merupakan narapidana kasus 14,4 kilogram sabu yang divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis 10 September 2015 lalu. Masing – masing, Herman, 48 tahun, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa. Ayah dan anak, Ramli, 49 tahun dan Muzakir, 20 tahun, warga Gampong Caleuk Geulimah, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur. Lalu, Nani Andriani, 39 tahun, warga Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Nani berstatus istri Ramli dan ibu tiri Muzakir
Jumlah napi saat ini di rutan Lhoksukon, kata Effendi, cukup banyak atau over kapasitas. Napi mencapai 296 orang. Namun setelah dipindahkan lima, menyisakan 291 orang. 14 di antaranya merupakan narapidana dan tahanan wanita.[acehtrend.co]
“Hukuman mereka terlalu tinggi, jadi tidak mungkin dibina di Rutan Lhoksukon. Mereka ditahan di sini sejak 2015 lalu. Pemindahan lima narapidana itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur jendral pemasyarakatan kementrian hukum dan hak asasi manusia RI tanggal 7 April 2016. No PAS – 7.PK.01.01.02-547,” kata Kepala Rutan Lhoksukon Effendi kepada wartawan acehtrend.co, Rabu 27 April 2016.
Saat pemindahan napi hukuman seumur hidup itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polres Aceh Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Achmadi, Senin 25 April 2016 kemarin.
![]() |
Ilustrasi pemindahan napi |
Effendi menyebutkan, adapun napi yang dipindahkan yakni Muhammad Ali, (27), warga Gampong Panigah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya pada Minggu, 1 Maret 2015 lalu. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Senin 5 Oktober 2015 lalu.
Sementara empat lainnya merupakan narapidana kasus 14,4 kilogram sabu yang divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis 10 September 2015 lalu. Masing – masing, Herman, 48 tahun, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa. Ayah dan anak, Ramli, 49 tahun dan Muzakir, 20 tahun, warga Gampong Caleuk Geulimah, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur. Lalu, Nani Andriani, 39 tahun, warga Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Nani berstatus istri Ramli dan ibu tiri Muzakir
Jumlah napi saat ini di rutan Lhoksukon, kata Effendi, cukup banyak atau over kapasitas. Napi mencapai 296 orang. Namun setelah dipindahkan lima, menyisakan 291 orang. 14 di antaranya merupakan narapidana dan tahanan wanita.[acehtrend.co]
loading...
Post a Comment